Page 71 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 71

Indonesia, bahkan para pembisnis dari manca negara juga memerlukan lahan di
                        Bali.  Hal  ini  disebabkan  Bali  sebagai  tujuan  pariwisata  dunia.  Oleh  karena  itu
                        apabila  tanah  di  Bali  dibuka  sebagai  kawasan  budidaya  non-pertanian  yang
                        dilengkapi  dengan  aksesibilitas  sangat  baik  seperti  jalan  dengan  kelas  tertentu
                        sehingga segera terjadi pembangunan. Kita bisa menyaksikan dimana ada jalan
                        yang  menghubungkan  pusat-pusat  pariwisata  dan  bisnis,  seperti  Jalan  Gatot
                        Subroto, Malboro, Mahendradata, Sunset Road, Ida Bagus Mantera, maka tidak
                        sampai lima tahun bermunculan berbagai jenis usaha penunjang pariwisata.

                            Harga  tanah  yang  semula  sebagai  lahan  pertanian  sangat  murah,  dan
                        meningkat sangat tinggi berpuluh bahkan beratus kali lipat bila dijadikan kawasan
                        non-  pertanian  yang  dilengkapi  dengan  aksesibilitas  yang  baik.  Hal  inilah  baik
                        masyarakat, maupun para spekulan tanah justru mengajukan konsolidasi tanah
                        karena  telah  mengetahui  peningkatan  harga  tanah  yang  tinggi  bila  lahan
                        pertaniannya  diubah  menjadi  kawasan  pemukiman,  perdagangan,  jasa,  dan
                        sarana penunjang pariwisata lainnya.

                            Di Bali, masyarakat yang tanah miliknya ditetapkan menjadi kawasan lindung
                        pada umumnya mengadakan perlawasan dengan dalih tidak mempunyai nilai
                        ekonomis.  Untuk  itu  adanya  PP  tentang  insentif  dan  disinsentif  membantu
                        mengatasi permasalahan tersebut. Usaha mengatasi persepsi masyarakat bahwa
                        lokasi  fungsi  lindung  ekologis,  sosial  budaya  seperti  kawasan  suci  Pura,  maka
                        diperlukan  penatagunaan  tanah  yang  memungkinkan  dapat  meningkatkan  nilai
                        ekonomi dengan tetap dalam bingkai sesuai dengan fungsi kawasannya.
                            Pemerintah  telah  melakukan  langkah  insentif  terhadap  tanah-tanah  yang
                        berada di kawasan RTH dan kawasan lindung lainnya, seperti pembebasan pajak
                        bumi  dan  bangunan,  pemberian  subsidi  sarana  usaha  tani  dan  kemudahan
                        lainnya  dalam  berusaha  yang  sesuai  dengan  alokasi  ruangnya.  Usaha
                        pemerintah ini dianggap belum mencukupi karena para pemilik tanah merasa ada
                        pembatasan  pengunaannya  dan  hak  atas  tanah  yang  semakin  hari  semakin
                        meningkat  di  kawasan  budidaya  non-pertanian.  Di  samping  itu  banyaknya
                        spekulan  tanah  yang  memberikan  informasi  yang  tidak  akurat,  menyebabkan
                        banyaknya transaksi jual

                        beli tanah di kawasan ini.






















                                                                                                             99
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76