Page 71 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 71
Indonesia, bahkan para pembisnis dari manca negara juga memerlukan lahan di
Bali. Hal ini disebabkan Bali sebagai tujuan pariwisata dunia. Oleh karena itu
apabila tanah di Bali dibuka sebagai kawasan budidaya non-pertanian yang
dilengkapi dengan aksesibilitas sangat baik seperti jalan dengan kelas tertentu
sehingga segera terjadi pembangunan. Kita bisa menyaksikan dimana ada jalan
yang menghubungkan pusat-pusat pariwisata dan bisnis, seperti Jalan Gatot
Subroto, Malboro, Mahendradata, Sunset Road, Ida Bagus Mantera, maka tidak
sampai lima tahun bermunculan berbagai jenis usaha penunjang pariwisata.
Harga tanah yang semula sebagai lahan pertanian sangat murah, dan
meningkat sangat tinggi berpuluh bahkan beratus kali lipat bila dijadikan kawasan
non- pertanian yang dilengkapi dengan aksesibilitas yang baik. Hal inilah baik
masyarakat, maupun para spekulan tanah justru mengajukan konsolidasi tanah
karena telah mengetahui peningkatan harga tanah yang tinggi bila lahan
pertaniannya diubah menjadi kawasan pemukiman, perdagangan, jasa, dan
sarana penunjang pariwisata lainnya.
Di Bali, masyarakat yang tanah miliknya ditetapkan menjadi kawasan lindung
pada umumnya mengadakan perlawasan dengan dalih tidak mempunyai nilai
ekonomis. Untuk itu adanya PP tentang insentif dan disinsentif membantu
mengatasi permasalahan tersebut. Usaha mengatasi persepsi masyarakat bahwa
lokasi fungsi lindung ekologis, sosial budaya seperti kawasan suci Pura, maka
diperlukan penatagunaan tanah yang memungkinkan dapat meningkatkan nilai
ekonomi dengan tetap dalam bingkai sesuai dengan fungsi kawasannya.
Pemerintah telah melakukan langkah insentif terhadap tanah-tanah yang
berada di kawasan RTH dan kawasan lindung lainnya, seperti pembebasan pajak
bumi dan bangunan, pemberian subsidi sarana usaha tani dan kemudahan
lainnya dalam berusaha yang sesuai dengan alokasi ruangnya. Usaha
pemerintah ini dianggap belum mencukupi karena para pemilik tanah merasa ada
pembatasan pengunaannya dan hak atas tanah yang semakin hari semakin
meningkat di kawasan budidaya non-pertanian. Di samping itu banyaknya
spekulan tanah yang memberikan informasi yang tidak akurat, menyebabkan
banyaknya transaksi jual
beli tanah di kawasan ini.
99