Page 73 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 73
pemuda mengalami keterbatasan sarana umum. Kegiatan sepak bola digantikan
sepak bola mini dan bola sodok yang cukup di ruangan, namun harus membayar
merupakan permasalahan sosial remaja yang perlu disikapi.
Dampak dari keterdesakan ruang adalah semua kegiatan dihargakan
dengan nilai ekonomi, walaupun semula lahan tersebut berfungsi sosial
budaya. Fenomena ini mengantarkan para remaja untuk terbawa ke pikiran
membeli (user), bukan menciptakan (produser). Dampak keterdesakan ruang
lainnya adalah terjadinya gangguan keamanan, ketertiban dan keharmonisan
lingkungan. Budaya agraris yang mengedepankan kebersamaan, tenggang rasa
dan kegotong royongan, saling asah, dan saling asuh, tergantikan oleh budaya
kota yang mengedepankan persaingan, individualis dan egoisme. Permasalah
adat sering terjadi adanya sengketa tapal batas antara satu banjar/desa adat
dengan banjar/desa adat yang lainnya. Karena semula perbatasan semula lebih
bernilai sosial budaya, berubah fungsinya menjadi niai ekonomi. Hal inilah
penyebab adanya konflik kepentingan sosial budaya karena adanya nilai
ekonomi.
Gambar Permukiman Kumuh di Bantaran Rel Kereta Api
7. Masalah Kelestarian Lingkungan Hidup
Penataan ruang ditujukan untuk melestarikan lingkungan hidup agar dapat
digunakan secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif terhadap
pembangunan, dan mengurangi dampak negatif lingkungan hidup. Azas
keberlanjutan, keserasian dan keterpaduan, serta kepentitangn umum tidak dapat
diterapkan, bila mengedepankan nilai ekonomi dan mengeliminir nilai lingkungan
hidup. Berbagai pelanggaran pembangunan yang secara ekologis tidak
sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian lahannya banyak diumpai di
daerah pantai, muara sungai dan tebing sungai. Di Bali, fenomena ini banyak
terjadi di wilayah Kabupaten Badung dan Gianyar Seperti pembangunan hotel di
sempadan sungai Ayung terjal, di sempadan pantai dan muara sungai dan di
daerah RTH untuk vila dengan dalih pembangunan pariwisata membutuhkan
keunikan. Pelanggaran terhadap RTHK di wilayah perkotaan marak terjadi,
dengan dalih kebutuhan lahan untuk pemukiman.
Fungsi pelaksanaan dan pengawasan seolah tidak dilakukan. Oleh karena itu
kajian AMDAL berapa kalipun tentunya akan menghasilkan dampak positif
terhadap lingkungan hidup. Namun kenyataannya pembangunan tetap berjalan.
101