Page 75 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 75

para  spekulan  lainnya.  Penertiban  tanah  terlantar  di  kawasan  Jalan  Gatot
                        Subroto  dan  kawasan  lainnya,  seperti  di  Serangan  dan  lokasilokasi  yang
                        pembangunannya  mangkrak  semenjak  tahun  2007  menjadi  tanah  terlantar.
                        Walaupun adanya PP No 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan
                        tanah-tanah terlantar.

                            Pelaksanaanya hanya sebatas inventarisasi. Namun, belum adanya tindakan
                        kongkrit penertiban dan pendayagunaan tanah-tanah terlantar. Tanah terlantar di
                        kawasan  pantai  Kediri  telah  dimanfaatkan  oleh  para  petani  dengan  pola
                        perjanjian  melalui  desa  adat.  Secara  fsik  tanah  tersebut  berada  di  sempadan
                        pantai < 100 m dari bibir pantai. Para spekulan dan pemilik tanah yang ditetapkan
                        sebagai  RTH  dan  kawsan  lindung  cenderung  melakukan  pelanggaran.  Hal  ini
                        disebabkan oleh adanya pola pikir, bahwa kalau sudah banyak pelanggaran
                        di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti kawasan RTH
                        dan  kawasan  perlindungan  setempat,  maka  pada  perencanaan  berikutnya
                        akan dirubah menjadi kawasan budidaya non-Pertanian.

                     9.  Masalah Pertumbuhan Penduduk
                            Pertumbuhan  penduduk  yang  tinggi  serta  urbanisasi  yang  tidak  terkendali,
                        berdampak  pada  keterdesakan  ruang.  Dampak  negatif  diantaranya  adalah
                        menimbulkan  berbagai  permasalahan,  dari  mulai  penyediaan  pemukiman  dan
                        sarana prasarana, serta lapangan pekerjaan. Pertumbuhan penduduk yang tidak
                        diimbangi  dengan  percepatan  pembangunan,  seolah  penataan  ruang  jauh
                        tertinggal  dari  kebutuhan  masyarakat  akan  sarana-prasarana  dan  persediaan
                        lahan untuk berbagai kegiatan usaha. Akibatnya adanya tata ruang seolah sering
                        dilanggar karena masyarakatnya dalam menggunakan dan memanfaatkan lahan
                        tidak  sesuai  dengan  peruntukannya.  Dampak  yang  nyata  adalah  tumbuhnya
                        pemukiman kumuh, yang semakin hari semakin banyak, gangguan ketertiban dan
                        keamanan,  semakin  macetnya  lalu  lintas,  banyaknya  calo  tanah,  kurangnya
                        saranaprasarana umum, dan dampak negatif dikalangan remaja.
                            Permasalahan  utama  adalah  tidak  seimbangnya  pembangunan  sarana-
                        prasarana  umum  yang  dapat  dinikmati  oleh  warga  masayarakat  dengan
                        kebutuhan pembangunan di segala bidang. Pertumbuhan penduduk yang tinggi
                        di wilayah perkotaan tentunya berbeda dengan di wilayah perdesaan. Urbanisasi
                        sebagai dampak positif dapat menambah tenaga kerja untuk pembangunan kota.
                        Para  urban  yang  perpendidikan  rendah  dan  tidak  mempunyai  keahlian  pada
                        umumnya merupakan pekerja kasar. Di Bali, dipandang dari segi sosial, ekonomi,
                        politik dan hankam dapat berdampak positif dan negatif. Dari segi kegiatan, maka
                        para urban ini mempunyai waktu usaha lebih banyak dibanding dengan penduduk
                        Bali yang terikat dengan adatnya.



















                                                                                                             103
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80