Page 74 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 74
Di bali yang sering membaca dan mendengar di media masa adalah pelaksanaan
fungsi pembangunan untuk tinggi bangunan. Namun untuk penggunaan lahan
penunjang pariwisata di kawsan yang tidak sesuai dengan peruntukannya jarang
terdengar. Walaupun sangsi administrasi dan sangsi hukum sangat jelas, bagi
yang memberikan izin dan bagi yang melanggar tata ruang.
Gambar Ayana Resort
8. Masalah Politik
Salah satu tujuan penataan ruang adalah untuk menghindari adanya konflik
kepentingan. Dalam era otonomi daerah, dimana para Legislatif memiliki
konstituen di suatu daerah dan atau wilayah tertentu. Demikina pula kandidat
pasangan calon kepala Pemerintahan Daerah (Pemda) mempunyai basis
pendukung di lokasi tertentu, sering terjadi sebagai faktor kendala dalam proses
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang wilayah. Alokasi
ruang dan pengguna lahannya, pada umumnya menghindari wilayah konstituen
tersebut diadikan kawasan lestari, seperti ruang terbuka hijau kota (RTHK) di
wilayah perkotaan dan RTH di wilayah perdesaan dan atau kawasan lindung.
Sering diumpai bahwa banyaknya pesanan dari para politikus dan pemuka
masyarakat tertentu untuk mempengaruhi penetapan fungsi-fungsi kawasan, agar
tanah miliknya diadikan kawasan ekonomi. Bila berada pada kawasan lindung
dan lindung setempat, maka sedapat mungkin mengubahnya menjadi kawasan
budidaya non-pertanian.
Pelaksanaan penataan ruang juga pengaruh dari berbagai pihak cukup tinggi.
Bangunan yang tidak sesuai dengan alokasi ruang di Bali sering dijumpai di
berbagai lokasi. Pelanggaran di RTH, RTHK dan kawasan lindung sering
dilakukan oleh orang yang mengerti tentang tata ruang. Bila kita menelusuri siapa
pemilik bangunan tersebut, jawabannya adalah orang yang bermodal dan orang-
orang yang didukung oleh politisi atau tokoh yang berpengaruh kepada
pemerintah.
Para spekulan tanah dan pemodal yang mengetahui bahwa pengawasan
terhadap pelanggaran tata ruang sangat lemah, maka dengan tidak segan-segan
memasang iklan di lokasi untuk mengapling dan menggunakan tanah yang tidak
sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya banyak terjadi tanah-tanah yang
seolah-olah terlantar, pada kenyataannya adalah perpindahan tanganan dari
pemilik yang satu dengan pemilikan lainnya akibat dari adanya calo tanah dan
102