Page 74 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 74

Di bali yang sering membaca dan mendengar di media masa adalah pelaksanaan
                        fungsi  pembangunan  untuk  tinggi  bangunan.  Namun  untuk  penggunaan  lahan
                        penunjang pariwisata di kawsan yang tidak sesuai dengan peruntukannya jarang
                        terdengar.  Walaupun  sangsi  administrasi  dan  sangsi  hukum  sangat  jelas,  bagi
                        yang memberikan izin dan bagi yang melanggar tata ruang.
                                                       Gambar Ayana Resort





















                     8.  Masalah Politik

                            Salah satu tujuan penataan ruang adalah untuk menghindari adanya konflik
                        kepentingan.  Dalam  era  otonomi  daerah,  dimana  para  Legislatif  memiliki
                        konstituen  di  suatu  daerah  dan  atau  wilayah  tertentu.  Demikina  pula  kandidat
                        pasangan  calon  kepala  Pemerintahan  Daerah  (Pemda)  mempunyai  basis
                        pendukung di lokasi tertentu, sering terjadi sebagai faktor kendala dalam proses
                        perencanaan,  pelaksanaan  dan  pengawasan  penataan  ruang  wilayah.  Alokasi
                        ruang dan pengguna lahannya, pada umumnya menghindari wilayah konstituen
                        tersebut  diadikan  kawasan  lestari,  seperti  ruang  terbuka  hijau  kota  (RTHK)  di
                        wilayah  perkotaan  dan  RTH  di  wilayah  perdesaan  dan  atau  kawasan  lindung.
                        Sering  diumpai  bahwa  banyaknya  pesanan  dari  para  politikus  dan  pemuka
                        masyarakat tertentu untuk mempengaruhi penetapan fungsi-fungsi kawasan, agar
                        tanah  miliknya  diadikan  kawasan  ekonomi.  Bila  berada  pada  kawasan  lindung
                        dan lindung setempat, maka sedapat mungkin mengubahnya menjadi kawasan
                        budidaya non-pertanian.

                            Pelaksanaan penataan ruang juga pengaruh dari berbagai pihak cukup tinggi.
                        Bangunan  yang  tidak  sesuai  dengan  alokasi  ruang  di  Bali  sering  dijumpai  di
                        berbagai  lokasi.  Pelanggaran  di  RTH,  RTHK  dan  kawasan  lindung  sering
                        dilakukan oleh orang yang mengerti tentang tata ruang. Bila kita menelusuri siapa
                        pemilik bangunan tersebut, jawabannya adalah orang yang bermodal dan orang-
                        orang  yang  didukung  oleh  politisi  atau  tokoh  yang  berpengaruh  kepada
                        pemerintah.
                        Para  spekulan  tanah  dan  pemodal  yang  mengetahui  bahwa  pengawasan
                        terhadap pelanggaran tata ruang sangat lemah, maka dengan tidak segan-segan
                        memasang iklan di lokasi untuk mengapling dan menggunakan tanah yang tidak
                        sesuai  dengan  peruntukannya.  Akibatnya  banyak  terjadi  tanah-tanah  yang
                        seolah-olah  terlantar,  pada  kenyataannya  adalah  perpindahan  tanganan  dari
                        pemilik yang satu dengan pemilikan lainnya akibat dari adanya calo tanah dan





                                                                                                             102
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79