Page 68 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 68
Langkanya ketetapan hukum ini dilengkapi dengan belum satupun Pemda
Kabupaten yang memiliki Perda tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang diamatkan oleh UU No 41 tahun 2009. Walaupun telah ada
landasan hukum peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan dan
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PP 11/2011),
dan PP tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PP
12/2012). Hal ini disebabkan oleh adanya anggapan bahwa adanya penetapan
kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan akan membatasi gerak
langka pembangunan di sektor ekonomi. Ini terkait dengan kebutuhan lahan
dan sanksi yang lebih berat dari sanksi dalam tata ruang. Hal ini perlu adanya
mainset yang semula pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan diubah
menjadi pembangunan sosial budaya, ekonomi dan lingkungan berbasis kearifan
lokal dalam bingkai NKRI.
Langkanya Perda tentang RTRW, RDTR, Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (PLPPB), dapat diidentifkasikan bahwa: kebijakan dan
integritas para Pemimpin daerah di tingkat kabupaten sangat kurang untuk
melindungi wilayahnya secara berkelanjutan. Salah satu faktornya adalah:
garansi kekuasaan yang hanya lima tahun dalam satu periode, sementara
dalam proses pencalonan membutuhkan biaya yang sangat tinggi, mendorong
usaha pengembalian modal yang cukup besar. Salah satu sumber dana adalah
proses pembangunan di daerahnya, seperti pengeluaran berbagai jenis perizinan
penggunaan dan pemanfaatan tanah dan bangunan. RTRW dan PLPPB
dianggap membatasi proses pembangunan. Dengan dalih investasi dan
membuka lapangan pekerjaan sering penggunaan lahan tidak sesuai dengan
peruntukannya. Walaupun adanya sanksi dalam UU dan Perda, namun dalam
pelaksanaannya sering tidak dapat menjangkau para penguasa dan pemilik
modal, walaupun telah melanggar tata ruang, seperti sempadan pantai, danau,
sungai dan jurang.
Gambar Rapat para Kepala Daerah
2. Masalah Pembiayaan dan Tenaga Ahli/ Kepakaran
Pembiayaan dan kualitas tenaga ahli yang rendah sering berpengaruh
terhadap kualitas produk dokumen RTRW. Penyusunan dokumen tata ruang
96