Page 68 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 68

Langkanya  ketetapan  hukum  ini  dilengkapi  dengan  belum  satupun  Pemda
                        Kabupaten yang memiliki Perda tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan
                        Berkelanjutan yang diamatkan oleh UU No 41 tahun 2009. Walaupun telah ada
                        landasan  hukum  peraturan  Pemerintah  (PP)  tentang  Penetapan  dan
                        Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PP 11/2011),
                        dan PP tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PP
                        12/2012). Hal ini disebabkan oleh adanya anggapan bahwa adanya penetapan
                        kawasan  Lahan  Pertanian  Pangan  Berkelanjutan  akan  membatasi  gerak
                        langka  pembangunan di  sektor  ekonomi.  Ini terkait dengan kebutuhan lahan
                        dan sanksi yang lebih berat dari sanksi dalam tata ruang. Hal ini perlu adanya
                        mainset  yang  semula  pembangunan  ekonomi  berwawasan  lingkungan  diubah
                        menjadi pembangunan sosial budaya, ekonomi dan lingkungan berbasis kearifan
                        lokal dalam bingkai NKRI.
                            Langkanya  Perda  tentang  RTRW,  RDTR,  Perlindungan  Lahan  Pertanian
                        Pangan  Berkelanjutan  (PLPPB),  dapat  diidentifkasikan  bahwa:  kebijakan  dan
                        integritas para Pemimpin daerah di tingkat kabupaten sangat kurang untuk
                        melindungi  wilayahnya  secara  berkelanjutan.  Salah  satu  faktornya  adalah:
                        garansi  kekuasaan  yang  hanya  lima  tahun  dalam  satu  periode,  sementara
                        dalam  proses  pencalonan  membutuhkan  biaya  yang  sangat  tinggi,  mendorong
                        usaha pengembalian modal yang cukup besar. Salah satu sumber dana adalah
                        proses pembangunan di daerahnya, seperti pengeluaran berbagai jenis perizinan
                        penggunaan  dan  pemanfaatan  tanah  dan  bangunan.  RTRW  dan  PLPPB
                        dianggap  membatasi  proses  pembangunan.  Dengan  dalih  investasi  dan
                        membuka  lapangan  pekerjaan  sering  penggunaan  lahan  tidak  sesuai  dengan
                        peruntukannya.  Walaupun  adanya  sanksi  dalam  UU  dan  Perda,  namun  dalam
                        pelaksanaannya  sering  tidak  dapat  menjangkau  para  penguasa  dan  pemilik
                        modal, walaupun telah melanggar tata ruang, seperti sempadan pantai, danau,
                        sungai dan jurang.























                                             Gambar Rapat para Kepala Daerah

                     2.  Masalah Pembiayaan dan Tenaga Ahli/ Kepakaran

                            Pembiayaan  dan  kualitas  tenaga  ahli  yang  rendah  sering  berpengaruh
                        terhadap  kualitas  produk  dokumen  RTRW.  Penyusunan  dokumen  tata  ruang




                                                                                                             96
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73