Page 64 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 64

b.  Mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang
                     c.  Sebagai  dasar  penyusunan  indikasi  program  utama  jangka  menengah  lima
                        tahunan untuk dua puluh tahun
                     d.  Sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang pada wilayah
                     kota
                     Rencana pola ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan:
                     a.  Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota
                     b.  Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kota

                     c.  Kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial ekonomi dan lingkungan
                     d.  Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
                     Rencana pola ruang wilayah kota dirumuskan dengan
                     kriteria:
                     a.  Merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN dan rencana rincinya
                     b.  Merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWP dan rencana rincinya
                     c.  Memperhatikan rencana pola ruang wilayah kabupaten /kota yang berbatasan
                     d.  Memperhatikan mitigasi bencana pada wilayah kota
                     e.  Memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan dalam wilayah kota

                     f.  Menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas wilayah kota
                     g.  Menyediakan ruang untuk kegiatan sektor informal
                     h.  Menyediakan ruang terbuka non hijau untuk menampung kegiatan sosial,
                        budaya, dan ekonomi masyarakat kota
                     i.  Jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan
                        pada wilayah kota bersangkutan
                     j.  Mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas
                        kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagai berikut:
                        1)  Kawasan lindung, terdiri atas:
                            a)  Kawasan hutan lindung
                            b)  Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan
                                bawahannya, meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air
                            c)  Kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan pantai, sempadan
                                sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air
                            d)  Ruang terbuka hijau (RTH) kota, yang antara lain meliputi taman RT,
                                taman RW, taman kota dan pemakaman
                            e)  Kawasan suaka alam dan cagar budaya
                            a)  Kawasan rawan bencana alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor,
                                kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir
                            b)  Kawasan lindung
                        2)  Kawasan budidaya, meliputi:
                            a)  Kawasan  perumahan  yang  dapat  dirinci,  meliputi  perumahan  dengan
                                kepadatan tinggi, perumahan dengan kepadatan sedang, dan perumahan
                                dengan kepadatan rendah
                            b)  Kawasan  perdagangan  dan  jasa,  yang  diantaranya  terdiri  atas  pasar
                                tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern
                            c)  Kawasan  perkantoran  yang  diantaranya  terdiri  atas  perkantoran




                                                                                                             92
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69