Page 59 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 59
4) Rencana sistem jaringan sumberdaya air dapat meliputi:
a) Jaringan sumberdaya air lintas negara dan lintas provinsi dan lintas
kabupaten pada wilayah kabupaten
b) Wilayah sungai kabupaten termasuk waduk, situ, dan embung pada
wilayah kabupaten
c) Jaringan irigasi yang berfungsi mendukung produktivitas usaha tani
terdiri atas bangunan, bangunan pelengkapnya, dan saluran yang
merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan,
pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
Jaringan irigasi terdiri atas jaringan irigasi primer, sekunder, dan
tersier, serta jaringan irigasi air tanah.
d) Jaringan air baku untuk air bersih
e) Jaringan air bersih ke kelompok pengguna
(e) Sistem pengendalian banjir di wilayah kabupaten
5) Rencana sistem jaringan prasarana wilayah lainnya dapat meliputi
jaringan prasarana lingkungan, mencakup prasarana pengelolaan
lingkungan yang terdiri atas sistem jaringan persampahan, sumber air
minum kota, jalur evakuasi bencana, dan sistem jaringan prasarana
kabupaten lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan
kabupaten.
7. Pemetaan struktur ruang wilayah kabupaten mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten harus menggambarkan rencana
struktur ruang wilayah nasional dan wilayah provinsi yang ada di wilayah
kabupaten
b) Sistem perkotaan dan sistem prasarana utama digambarkan pada satu
lembar peta wilayah kabupaten secara utuh
c) Sistem prasarana wilayah lainnya digambarkan pada satu lembar peta
wilayah kabupaten secara utuh atau dapat digambarkan pada peta tersendiri
d) Sistem perkotaan yang terdiri atas PKN, PKW, PKL, PKSN, PPK, dan PPL
digambarkan dengan simbol
e) PKLp digambarkan dengan simbol
f) Sistem jaringan prasarana jalan harus digambarkan mengikuti terase jalan
yang sebenarnya
g) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten harus digambarkan dengan
ketelitian peta minimum 1:50.000 dan mengikuti ketentuan sistem informasi
geografis. Untuk wilayah kabupaten yang memiliki wilayah pesisir dan laut
dapat dilengkapi dengan peta batimetri (yang menggambarkan kontur laut)
h) Notasi penggambaran secara struktur ruang wilayah kabupaten harus
mengikuti RTRWN dan peraturan perundang-undangan terkait pemetaan
rencana tata ruang
87