Page 61 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 61

d.  Memperhatikan rencana pola ruang wilayah kabupaten /kota yang berbatasan
                     6)  Mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas
                        kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagai berikut:
                        1)  Kawasan lindung, terdiri atas:
                            a)  Kawasan hutan lindung
                            b)  Kawasan     yang    memberikan     perlindungan    terhadap    kawasan
                                bawahannya, meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air
                            c)  Kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan pantai, sempadan
                                sungai,  kawasan  sekitar  danau  atau  waduk,  kawasan  sekitar  mata  air,
                                serta kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal lainnya
                            d)  Kawasan  suaka  alam,  pelestarian  alam  dan  cagar  budaya,  meliputi:
                                kawasan  suaka  alam,  kawasan  suaka  alam  laut  dan  perairan  lainnya,
                                suaka  margasatwa  dan  suaka  margasatwa  laut,  cagar  alam  dan  cagar
                                alam  laut,  kawasan  pantai  berhutan  bakau,  taman  nasioal  dan  taman
                                nasional  laut,  taman  hutan  raya,  taman  wisata  alam  dan  taman  wisata
                                alam laut, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
                            e)  Kawasan rawan bencana alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor,
                                kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir
                            f)  Kawasan lindung geologi, meliputi: kawasan cagar alam geologi, kawasan
                                rawan  bencana  alam  geologi,  dan  kawasan  yang  memberikan
                                perlindungan terhadap air tanah
                            g)  Kawasan  lindung  lainnya,  meliputi:  cagar  biosfer,  ramsar,  taman  buru,
                                kawasan  perlindungan  plasma-nutfah,  kawasan  pengungsian  satwa,
                                terumbu  karang,  dan  kawasan  koridor  bagi  jenis  satwa  atau  biota  laut
                                yang dilindungi
                        2)  Kawasan budidaya, meliputi:
                            a)  Kawasan peruntukan hutan produksi, yang dapat dirinci meliputi: kawasan
                                hutan  produksi  terbatas,  kawasan  hutan  produksi  tetap,  dan  kawasan
                                hutan yang dapat dikonservasi
                            b)  Kawasan hutan rakyat

                            c)  Kawasan  peruntukan  pertanian,  yang  dapat  dirinci  meliputi:  pertanian
                                lahan basah, pertanian lahan kering, dan hortikultura
                            d)  Kawasan  peruntukan  perkebunan,  yang  dapat  dirinci  berdasarkan  jenis
                                komoditas perkebunan yang ada di wilayah kabupaten
                            e)  Kawasan  peruntukan  perikanan,  yang  dapat  dirinci  meliputi  kawasan:
                                perikanan  tangkap,  kawasan  budidaya  perikanan,  dan  kawasan
                                pengolahan ikan
                            f)  Kawasan peruntukan pertambangan, yang dapat dirinci meliputi kawasan
                                peruntukan:  mineral  dan  batubara,  minyak  dan  gas  bumi,  panas  bumi,
                                dan air tanah di kawasan pertambangan
                            g)  Kawasan  peruntukan  industri,  yang  dapat  dirinci  meliputi  kawasan
                                peruntukan: industri besar, industri sedang, dan industri rumah tangga
                            h)  Kawasan  peruntukan  pariwisata,  yang  dapat  dirinci  meliputi  kawasan
                                peruntukan: pariwisata budaya, pariwisata alam, pariwisata buatan
                            i)  Kawasan  peruntukan  permukiman,  yang  dapat  dirinci  meliputi  kawasan
                                peruntukan: permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan. Sebagai




                                                                                                             89
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66