Page 61 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 61
d. Memperhatikan rencana pola ruang wilayah kabupaten /kota yang berbatasan
6) Mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas
kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagai berikut:
1) Kawasan lindung, terdiri atas:
a) Kawasan hutan lindung
b) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan
bawahannya, meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air
c) Kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan pantai, sempadan
sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air,
serta kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal lainnya
d) Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya, meliputi:
kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya,
suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut, cagar alam dan cagar
alam laut, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasioal dan taman
nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman wisata
alam laut, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
e) Kawasan rawan bencana alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor,
kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir
f) Kawasan lindung geologi, meliputi: kawasan cagar alam geologi, kawasan
rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap air tanah
g) Kawasan lindung lainnya, meliputi: cagar biosfer, ramsar, taman buru,
kawasan perlindungan plasma-nutfah, kawasan pengungsian satwa,
terumbu karang, dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut
yang dilindungi
2) Kawasan budidaya, meliputi:
a) Kawasan peruntukan hutan produksi, yang dapat dirinci meliputi: kawasan
hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap, dan kawasan
hutan yang dapat dikonservasi
b) Kawasan hutan rakyat
c) Kawasan peruntukan pertanian, yang dapat dirinci meliputi: pertanian
lahan basah, pertanian lahan kering, dan hortikultura
d) Kawasan peruntukan perkebunan, yang dapat dirinci berdasarkan jenis
komoditas perkebunan yang ada di wilayah kabupaten
e) Kawasan peruntukan perikanan, yang dapat dirinci meliputi kawasan:
perikanan tangkap, kawasan budidaya perikanan, dan kawasan
pengolahan ikan
f) Kawasan peruntukan pertambangan, yang dapat dirinci meliputi kawasan
peruntukan: mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi,
dan air tanah di kawasan pertambangan
g) Kawasan peruntukan industri, yang dapat dirinci meliputi kawasan
peruntukan: industri besar, industri sedang, dan industri rumah tangga
h) Kawasan peruntukan pariwisata, yang dapat dirinci meliputi kawasan
peruntukan: pariwisata budaya, pariwisata alam, pariwisata buatan
i) Kawasan peruntukan permukiman, yang dapat dirinci meliputi kawasan
peruntukan: permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan. Sebagai
89