Page 57 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 57

sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan
                        prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                     6.  Merujuk pada ketentuan struktur ruang wilayah provinsi yang terdiri atas sistem
                        prasarana utama pembentuk ruang dan sistem prasarana lainnya:
                        a.  Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang
                            terdiri atas:
                            1)  Sistem jaringan transportasi darat, meliputi:
                                a)  Jaringan jalan yang terdiri atas:
                                    •  Jaringan jalan nasional yang berada pada wilayah kabupaten

                                    •  Jaringan jalan provinsi yang berada pada wilayah kabupaten
                                    •  Jaringan  jalan  kabupaten  yang  terdiri  atas:  jalan  kolektor  primer
                                      yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan provinsi; jalan lokal
                                      primer  yang  menghubungkan  ibukota  kabupaten  dengan  ibukota
                                      kecamatan,  ibukota  kabupaten  dengan  pusat  desa,  antaribukota
                                      kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa; jalan
                                      sekunder; dan jalan strategis kabupaten
                                    •  Jalan  khusus,  berupa  jalan  yang  dibangun  dan  dipelihara  oleh
                                      orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri
                                    •  Jalan  dan  jembatan,  yang  meliputi  pembangunan  jalan/jembatan
                                      baru membuka kawasan terisolasi, untuk meningkatkan kelancaran
                                      pemasaran  hasil-hasil  produksi,  serta  untuk  meningkatkan
                                      kelancaran kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya lainnya.

                                    •  Lokasi terminal sesuai dengan jenis, kelas pelayanan sebagai
                                      terminal antarwilayah (type A), wilayah kota (type B), atau lokal
                                      (type
                                      C) sesuai dengan hirarki pusat kegiatan dalam sistem nasional,
                                      provinsi/metropolitan, atau sub terminal
                                    •  Pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum massal
                                      wilayah, misalnya jalur bus (bus way)
                                b)  Jaringan kereta api
                                    •  Jaringan  jalur  kereta  api  umum  yang  berada  pada  wilayah
                                      kabupaten, yang terdiri atas jaringan jalur kereta api antarkota dan
                                      jaringan jalur kereta api perkotaan, termasuk subway dan monorel
                                    •  Jaringan jalur kereta api khusus yang berada pada wilayah kabupaten

                                    •  Stasiun kereta api
                                c)  Jaringan sungai, danau, dan penyeberangan
                                    •  Alur  pelayaran  untuk  kepentingan  angkutan  sungai  dan  alur
                                      pelayaran  untuk  kegiatan  angkutan  danau  yang  terdapat  pada
                                      wilayah kabupaten
                                    •  Lintas penyeberangan yang terdapat pada wilayah kabupaten
                                    •  Pelabuhan sungai dan pelabuhan danau yang terdapat di wilayah
                                      kabupaten
                                    •  Pelabuhan penyebangan yang terdapat pada wilayah kabupaten






                                                                                                             85
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62