Page 57 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 57
sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan
prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Merujuk pada ketentuan struktur ruang wilayah provinsi yang terdiri atas sistem
prasarana utama pembentuk ruang dan sistem prasarana lainnya:
a. Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang
terdiri atas:
1) Sistem jaringan transportasi darat, meliputi:
a) Jaringan jalan yang terdiri atas:
• Jaringan jalan nasional yang berada pada wilayah kabupaten
• Jaringan jalan provinsi yang berada pada wilayah kabupaten
• Jaringan jalan kabupaten yang terdiri atas: jalan kolektor primer
yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan provinsi; jalan lokal
primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota
kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota
kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa; jalan
sekunder; dan jalan strategis kabupaten
• Jalan khusus, berupa jalan yang dibangun dan dipelihara oleh
orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri
• Jalan dan jembatan, yang meliputi pembangunan jalan/jembatan
baru membuka kawasan terisolasi, untuk meningkatkan kelancaran
pemasaran hasil-hasil produksi, serta untuk meningkatkan
kelancaran kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya lainnya.
• Lokasi terminal sesuai dengan jenis, kelas pelayanan sebagai
terminal antarwilayah (type A), wilayah kota (type B), atau lokal
(type
C) sesuai dengan hirarki pusat kegiatan dalam sistem nasional,
provinsi/metropolitan, atau sub terminal
• Pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum massal
wilayah, misalnya jalur bus (bus way)
b) Jaringan kereta api
• Jaringan jalur kereta api umum yang berada pada wilayah
kabupaten, yang terdiri atas jaringan jalur kereta api antarkota dan
jaringan jalur kereta api perkotaan, termasuk subway dan monorel
• Jaringan jalur kereta api khusus yang berada pada wilayah kabupaten
• Stasiun kereta api
c) Jaringan sungai, danau, dan penyeberangan
• Alur pelayaran untuk kepentingan angkutan sungai dan alur
pelayaran untuk kegiatan angkutan danau yang terdapat pada
wilayah kabupaten
• Lintas penyeberangan yang terdapat pada wilayah kabupaten
• Pelabuhan sungai dan pelabuhan danau yang terdapat di wilayah
kabupaten
• Pelabuhan penyebangan yang terdapat pada wilayah kabupaten
85