Page 52 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 52
jalan strategis nasional) yang ada dalam wilayah provinsi dan jaringan
jalan Yang menjadi kewenangan provinsi (kolektor primer dan jalan
strategis provinsi) sesuai dengan ketentuan UU 34/2004 tentang jalan
• Terminal tipe A dan B dalam wilayah provinsi
b) Jaringan kereta api
• Jaringan jalur kereta api (KA), meliputi jaringan jalur KA umum dan
jaringan jalur KA Khusus
• Statsiun KA besar dan sedang
c) Jaringan sungai, danau, dan penyeberangan yang terdiri atas:
• Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai dan danau, serta
lintas penyebrangan yang berada di wilayah provinsi
• Pelabuhan sungai, pelabuhan danau, dan pelabuhan penyebrangan
yang berada di wilayah provinsi
2) Sistem jaringan transportasi laut, meliputi:
(a) Pelabuhan terdiri atas pelabuhan internasional, nasional, regional dan lokal
(b) Pelabuhan khusus
3) Sistem jaringan transportasi udara, meliputi:
(a) Bandar udara yang telah ditetapkan dalam RTRWN, terdiri atas bandar
udara pusat penyebaran primer, sekunder, tersier dan bukan pusat
penyebaran. Klasifikasi bandar udara dalam RTRWN provinsi
berdasarkan fungsinya (pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran)
dan statusnya (internasional, domsetik) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan tentang bandar udara yang berlaku.
(b) Bandar udara khusus yang berada di wilayah provinsi
(c) Ruang udara untuk penerbangan yang terdiri atas:
• Ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung
untuk kegiatan bandar udara
• Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk
operasi penerbangan
• Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan
b) Sistem prasarana lainnya, yang terdiri atas:
1) Rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan dapat meliputi:
(a) Pembangkit listrik di wilayah provinsi
(b) Pipa minyak dan gas bumi, terdiri atas jaringan pipa minyak dan gas
bumi nasional (jika terdapat di wilayah provinsi)
(c) Sistem prasarana listrik, terdiri atas jaringan Saluran Udara Tegangan
Ultra Tinggi (SUTUT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET),
dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dalam wilayah provinsi.
2) Rencana sistem jaringan telekomunikasi dapat meliputi:
(a) Jaringan terestrial
(b) Jaringan satelit
45