Page 52 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 52

jalan strategis nasional) yang ada dalam wilayah provinsi dan jaringan
                                     jalan  Yang  menjadi  kewenangan  provinsi  (kolektor  primer  dan  jalan
                                     strategis provinsi) sesuai dengan ketentuan UU 34/2004 tentang jalan

                                  •  Terminal tipe A dan B dalam wilayah provinsi
                              b)  Jaringan kereta api
                                  •  Jaringan jalur kereta api (KA), meliputi jaringan jalur KA umum dan
                                     jaringan jalur KA Khusus
                                  •  Statsiun KA besar dan sedang
                              c)  Jaringan sungai, danau, dan penyeberangan yang terdiri atas:
                                  •  Alur  pelayaran  untuk  kegiatan  angkutan  sungai  dan  danau,  serta
                                     lintas penyebrangan yang berada di wilayah provinsi
                                  •  Pelabuhan  sungai,  pelabuhan  danau,  dan  pelabuhan penyebrangan
                                     yang berada di wilayah provinsi
                          2)  Sistem jaringan transportasi laut, meliputi:
                              (a)  Pelabuhan terdiri atas pelabuhan internasional, nasional, regional dan lokal
                              (b)  Pelabuhan khusus
                          3)  Sistem jaringan transportasi udara, meliputi:
                              (a)  Bandar udara yang telah ditetapkan dalam RTRWN, terdiri atas bandar
                                 udara  pusat  penyebaran  primer,  sekunder,  tersier  dan  bukan  pusat
                                 penyebaran.  Klasifikasi  bandar  udara  dalam  RTRWN  provinsi
                                 berdasarkan fungsinya (pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran)
                                 dan  statusnya  (internasional,  domsetik)  sesuai  dengan  peraturan
                                 perundang-undangan tentang bandar udara yang berlaku.
                              (b)  Bandar udara khusus yang berada di wilayah provinsi

                              (c)  Ruang udara untuk penerbangan yang terdiri atas:
                                  •  Ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung
                                     untuk kegiatan bandar udara
                                  •  Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk
                                     operasi penerbangan
                                  •  Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan

                       b)  Sistem prasarana lainnya, yang terdiri atas:
                          1)  Rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan dapat meliputi:

                              (a)  Pembangkit listrik di wilayah provinsi
                              (b)  Pipa  minyak  dan  gas  bumi,  terdiri  atas  jaringan  pipa  minyak  dan  gas
                                  bumi nasional (jika terdapat di wilayah provinsi)
                              (c)  Sistem  prasarana  listrik,  terdiri  atas  jaringan  Saluran  Udara  Tegangan
                                  Ultra Tinggi (SUTUT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET),
                                  dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dalam wilayah provinsi.
                          2)  Rencana sistem jaringan telekomunikasi dapat meliputi:
                              (a)  Jaringan terestrial
                              (b)  Jaringan satelit







                                                                                                              45
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57