Page 51 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 51

❖ Struktur Ruang Wilayah Provinsi

                           Rencana  struktur  ruang  wilayah  provinsi  merupakan  rencana  kerangka  tata
                    ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh kontelasi pusat-pusat kegiatan (sistem

                    perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan
                    prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi.
                           Rencana struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
                       1)  Mengakomodasi rencana struktur ruang nasional dan memperhatikan rencana
                          stuktur ruang wilayah provinsi yang berbatasan
                       2)  Jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan
                          pada wilayah provinsi bersangkutan
                       3)  Pusat-pusat di dalam struktur ruang wilayah provinsi memenuhi ketentuan
                          sebagai berikut:
                       a.  Mengadopsi  pusat-pusat  kegiatan  yang  kewenangan  penetapannya  berada
                          pada  pemerintah  pusat  yang  terdiri  atas  pkn,  pkw,  dan  pksn  yang  berada  di
                          wilayah provinsi bersangkutan.
                       b.  Memuat penetapan pkl
                       c.  Harus  berhirarki  dan  tersebar  secara  proporsional  di  dalam  ruang  wilayah
                          provinsi serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem perkotaan
                       4)  Dapat memuat pusat-pusat kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:
                       a.  Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan
                          sebagai pkn
                       b.  Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan
                          sebagai pkw
                       c.  Pusat kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai pknp hanya pusat kegiatan yang
                          sudah berstatus pkw
                       d.  Pusat kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai pkwp hanya kota-kota yang
                          memenuhi persyaratan pkl
                       e.  Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dan harus ditetapkan sebagai kawasan
                          strategis
                       5)  Pusat  permukiman  di  dalam  kawasan  perkotaan  metropolitan  yang  telah
                          ditetapkan  oleh  pemerintah  sebagai  pkn  dapat  ditetapkan  menjadi  pkl  dalam
                          sistem  pusat-pusat  permukiman  dalam  struktur  ruang  wilayah  provinsi  sesuai
                          dengan fungsi yang diemban dalam skala provinsi.
                       6)  Sistem  jaringan  prasarana  wilayah  provinsi  dibentuk  oleh  sistem  jaringan
                          transportasi  sebagai  sistem  jaringan  prasarana  utama  dan  dilengkapi  dengan
                          sistem  jaringan  prasarana  lainnya  sesuai  dengan  peraturan  perundang-
                          undangan.
                       7)  Merujuk pada ketentuan struktur ruang wilayah provinsi yang terdiri atas sistem
                          prasarana utama pembentuk ruang dan sistem prasarana lainnya:
                       a)  Sistem  prasarana  utama  yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang
                          terdiri atas:
                          1)  Sistem jaringan transportasi darat, meliputi:
                              a)  Jaringan jalan yang terdiri atas:

                                  •  Jaringan  jalan  nasional  (arteri  primer,  kolektor  primer,  jalan  tol,  dan





                                                                                                              44
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56