Page 51 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 51
❖ Struktur Ruang Wilayah Provinsi
Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata
ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh kontelasi pusat-pusat kegiatan (sistem
perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan
prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
1) Mengakomodasi rencana struktur ruang nasional dan memperhatikan rencana
stuktur ruang wilayah provinsi yang berbatasan
2) Jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan
pada wilayah provinsi bersangkutan
3) Pusat-pusat di dalam struktur ruang wilayah provinsi memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. Mengadopsi pusat-pusat kegiatan yang kewenangan penetapannya berada
pada pemerintah pusat yang terdiri atas pkn, pkw, dan pksn yang berada di
wilayah provinsi bersangkutan.
b. Memuat penetapan pkl
c. Harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang wilayah
provinsi serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem perkotaan
4) Dapat memuat pusat-pusat kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan
sebagai pkn
b. Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan
sebagai pkw
c. Pusat kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai pknp hanya pusat kegiatan yang
sudah berstatus pkw
d. Pusat kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai pkwp hanya kota-kota yang
memenuhi persyaratan pkl
e. Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dan harus ditetapkan sebagai kawasan
strategis
5) Pusat permukiman di dalam kawasan perkotaan metropolitan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah sebagai pkn dapat ditetapkan menjadi pkl dalam
sistem pusat-pusat permukiman dalam struktur ruang wilayah provinsi sesuai
dengan fungsi yang diemban dalam skala provinsi.
6) Sistem jaringan prasarana wilayah provinsi dibentuk oleh sistem jaringan
transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan
sistem jaringan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
7) Merujuk pada ketentuan struktur ruang wilayah provinsi yang terdiri atas sistem
prasarana utama pembentuk ruang dan sistem prasarana lainnya:
a) Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang
terdiri atas:
1) Sistem jaringan transportasi darat, meliputi:
a) Jaringan jalan yang terdiri atas:
• Jaringan jalan nasional (arteri primer, kolektor primer, jalan tol, dan
44