Page 53 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 53
3) Rencana sistem jaringan sumberdaya air dapat meliputi:
(a) Jaringan sumberdaya air lintas negara dan lintas provinsi untuk
mendukung air baku pertanian, terdiri atas jaringan primer lintas
kabupaten, dan jaringan air baku untuk kawasan pertanian yang bersifat
strategis provinsi dan/atau nasional jika ada dalam wilayah provinsi
(b) Jaringan sumberdaya air untuk kebutuhan air baku industri untuk
mendukung kawasan industri yang bersifat strategis provinsi dan/atau
nasional jika ada dalam wilayah provinsi
(c) Jaringan air baku untuk kebutuhan air minum, terdiri atas jaringan air
baku dari lokasi pengambilan (intake) sampai ke lokasi pengolahan yang
mendukung kawasan perkotaan di wilayah provinsi
(d) Sistem pengendalian banjir di wilayah provinsi dan/atau lintas wilayah
provinsi
4) Rencana sistem jaringan prasarana wilayah lainnya yang disesuaikan
dengan kebutuhan pengembangan provinsi
8) Pemetaan struktur ruang wilayah provinsi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Rencana struktur ruang wilayah provinsi harus menggambarkan rencana
struktur ruang wilayah nasional yang ada di wilayah provinsi
b) Sistem perkotaan dan sistem prasarana utama digambarkan pada satu lembar
peta wilayah provinsi secara utuh
c) Sistem prasarana wilayah lainnya digambarkan pada satu lembar peta wilayah
provinsi secara utuh atau dapat digambarkan pada peta tersendiri
d) Sistem perkotaan sebagai pusat kegiatan dalam sistem nasional yang terdiri
atas PKN, PKW, dan PKSN digambarkan dengan simbol sesuai dengan
RTRWN, sedangkan untuk PKL digambarkan dengan simbol
e) PKNp dan PKWp digambarkan dengan simbol
f) Rencana struktur ruang wilayah provinsi harus digambarkan dengan ketelitian
peta setara 1:250.000 dan mengikuti ketentuan sistem informasi geografis.
Untuk wilayah provinsi yang memiliki wilayah pesisir dan laut dapat dilengkapi
dengan peta batimetri (yang menggambarkan kontur laut)
g) Penggambaran rencana struktur ruang wilayah provinsi harus mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang
9) Harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait.
Gambar . Ilustrasi Peta Struktur Ruang Wilayah Provinsi
46