Page 53 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 53

3)   Rencana sistem jaringan sumberdaya air dapat meliputi:
                              (a)  Jaringan  sumberdaya  air  lintas  negara  dan  lintas  provinsi  untuk
                                 mendukung  air  baku  pertanian,  terdiri  atas  jaringan  primer  lintas
                                 kabupaten, dan jaringan air baku untuk kawasan pertanian yang bersifat
                                 strategis provinsi dan/atau nasional jika ada dalam wilayah provinsi
                              (b)  Jaringan  sumberdaya  air  untuk  kebutuhan  air  baku  industri  untuk
                                 mendukung  kawasan  industri  yang  bersifat  strategis  provinsi  dan/atau
                                 nasional jika ada dalam wilayah provinsi
                              (c)  Jaringan  air  baku  untuk  kebutuhan  air  minum,  terdiri  atas  jaringan  air
                                 baku dari lokasi pengambilan (intake) sampai ke lokasi pengolahan yang
                                 mendukung kawasan perkotaan di wilayah provinsi
                              (d)  Sistem  pengendalian  banjir  di  wilayah  provinsi  dan/atau  lintas  wilayah
                                 provinsi
                          4)  Rencana  sistem  jaringan  prasarana  wilayah  lainnya  yang  disesuaikan
                              dengan kebutuhan pengembangan provinsi
                       8)  Pemetaan struktur ruang wilayah provinsi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
                       a)  Rencana  struktur  ruang  wilayah  provinsi  harus  menggambarkan  rencana
                          struktur ruang wilayah nasional yang ada di wilayah provinsi
                       b)  Sistem perkotaan dan sistem prasarana utama digambarkan pada satu lembar
                          peta wilayah provinsi secara utuh
                       c)  Sistem prasarana wilayah lainnya digambarkan pada satu lembar peta wilayah
                          provinsi secara utuh atau dapat digambarkan pada peta tersendiri
                       d)  Sistem  perkotaan  sebagai  pusat  kegiatan  dalam  sistem  nasional  yang  terdiri
                          atas  PKN,  PKW,  dan  PKSN  digambarkan  dengan  simbol  sesuai  dengan
                          RTRWN, sedangkan untuk PKL digambarkan dengan simbol
                       e)  PKNp dan PKWp digambarkan dengan simbol

                       f)  Rencana  struktur  ruang  wilayah  provinsi  harus  digambarkan  dengan  ketelitian
                          peta  setara  1:250.000  dan  mengikuti  ketentuan  sistem  informasi  geografis.
                          Untuk wilayah provinsi yang memiliki wilayah pesisir dan laut dapat dilengkapi
                          dengan peta batimetri (yang menggambarkan kontur laut)
                       g)  Penggambaran  rencana  struktur  ruang  wilayah  provinsi  harus  mengikuti
                          ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang
                       9)  Harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait.



















                                   Gambar . Ilustrasi Peta Struktur Ruang Wilayah Provinsi







                                                                                                              46
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58