Page 50 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 50
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan perencanaan tata
ruang terkait:
1. Upaya mengalokasikan beragam kegiatan dalam ruang
2. Upaya kompromi terhadap berbagai sudut pandang pemanfaatan ruang atau
mekanisme mediasi ruang
3. Alokasi ruang dipengaruhi oleh berbagai aspek yaitu fisik, lingkungan, politik,
sosial dan ekonomi.
4. Melibatkan masyarakat dalam prosesnya
5. Dilaksanakan pada berbagai tingkatan pemerintah
Gambar . Hirarki Perencanaan Tata Ruang
E. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RTRWP,
adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan
penjabaran dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang
wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah
provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah
provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah provinsi yang merupakan perwujudan visi dan misi pembangunan
jangka panjang provinsi pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung
terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
43