Page 50 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 50

Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan perencanaan tata
                    ruang terkait:
                    1.  Upaya mengalokasikan beragam kegiatan dalam ruang

                    2.  Upaya kompromi terhadap berbagai sudut pandang pemanfaatan ruang atau
                        mekanisme mediasi ruang
                    3.  Alokasi ruang dipengaruhi oleh berbagai aspek yaitu fisik, lingkungan,  politik,
                        sosial dan ekonomi.
                    4.  Melibatkan masyarakat dalam prosesnya
                    5.  Dilaksanakan pada berbagai tingkatan pemerintah





































                                         Gambar . Hirarki Perencanaan Tata Ruang

            E.  Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi

                           Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  Provinsi,  yang  selanjutnya  disingkat  RTRWP,
                    adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan
                    penjabaran  dari  RTRWN,  yang  berisi  tujuan,  kebijakan,  strategi  penataan  ruang
                    wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah
                    provinsi;  penetapan  kawasan  strategis  provinsi;  arahan  pemanfaatan  ruang  wilayah
                    provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
                           Tujuan  penataan  ruang  wilayah  provinsi  adalah  tujuan  yang  ditetapkan  oleh
                    pemerintah daerah provinsi yang merupakan perwujudan visi dan misi pembangunan
                    jangka  panjang  provinsi  pada  aspek  keruangan,  yang  pada  dasarnya  mendukung
                    terwujudnya  tujuan  penataan  ruang  nasional  yang  aman,  nyaman,  produktif,  dan
                    berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.







                                                                                                              43
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55