Page 54 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 54

❖ Pola Ruang Wilayah Provinsi
                        Rencana  pola  ruang  wilayah  provinsi  merupakan  rencana  distribusi  peruntukan
                   ruang dalam provinsi yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan
                   fungsi budidaya.
                   Rencana pola ruang wilayah provinsi berfungsi:
                   1)  Sebagai alokasi ruang untuk kawasan budidaya bagi berbagai kegiatan sosial
                       ekonomi dan kawasan lindung bagi pelestarian lingkungan dalam wilayah provinsi
                   2)  Mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang
                   3)  Sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan
                       untuk dua puluh tahun
                   4)  Sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang skala besar pada wilayah
                       provinsi

                   Rencana pola ruang wilayah provinsi dirumuskan berdasarkan:
                   1)  Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi yang memperhatikan
                       kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional
                   2)  Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah provinsi
                   3)  Kebutuhan ruang untuk pengembangan kawasan budidaya dan kawasan lindung
                   4)  Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait

                   Rencana pola ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:

                   1)  Harus sesuai dengan rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN dan
                       rencana rincinya
                   2)  Mengakomodasi kebijakan pengembangan kawasan andalan nasional yang berada
                       di wilayah provinsi bersangkutan
                   3)  Memperhatikan rencana pola ruang wilayah provinsi yang berbatasan
                   4)  Mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah provinsi yang terdiri atas kawasan
                       lindung dan kawasan budidaya.
                       1)  Kawasan lindung, terdiri atas:
                          a)  Kawasan hutan lindung
                          b)  Kawasan  yang  memberikan  perlindungan  terhadap  kawasan  bawahannya,
                              meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air
                          c)  Kawasan  perlindungan  setempat,  meliputi:  sempadan  pantai,  sempadan
                              sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, serta
                              kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal
                          d)  Kawasan  suakan  alam,  pelestarian  alam  dan  cagar  budaya,  meliputi:
                              kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, suaka
                              margasatwa dan suaka margasatwa laut, cagar alam dan cagar alam laut,
                              kawasan  pantai  berhutan  bakau,  taman  nasioal  dan  taman  nasional  laut,
                              taman  hutan  raya,  taman  wisata  alam  dan  taman  wisata  alam  laut,  serta
                              kawasan  cagar  budaya  dan  ilmu  pengetahuan.  Kawasan  rawan  bencana
                              alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor,
                          a)  kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir

                          b)  Kawasan  lindung  geologi,  meliputi:  kawasan  cagar  alam  geologi,  kawasan
                              rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan





                                                                                                              47
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59