Page 54 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 54
❖ Pola Ruang Wilayah Provinsi
Rencana pola ruang wilayah provinsi merupakan rencana distribusi peruntukan
ruang dalam provinsi yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan
fungsi budidaya.
Rencana pola ruang wilayah provinsi berfungsi:
1) Sebagai alokasi ruang untuk kawasan budidaya bagi berbagai kegiatan sosial
ekonomi dan kawasan lindung bagi pelestarian lingkungan dalam wilayah provinsi
2) Mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang
3) Sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan
untuk dua puluh tahun
4) Sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang skala besar pada wilayah
provinsi
Rencana pola ruang wilayah provinsi dirumuskan berdasarkan:
1) Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi yang memperhatikan
kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional
2) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah provinsi
3) Kebutuhan ruang untuk pengembangan kawasan budidaya dan kawasan lindung
4) Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
Rencana pola ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
1) Harus sesuai dengan rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN dan
rencana rincinya
2) Mengakomodasi kebijakan pengembangan kawasan andalan nasional yang berada
di wilayah provinsi bersangkutan
3) Memperhatikan rencana pola ruang wilayah provinsi yang berbatasan
4) Mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah provinsi yang terdiri atas kawasan
lindung dan kawasan budidaya.
1) Kawasan lindung, terdiri atas:
a) Kawasan hutan lindung
b) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya,
meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air
c) Kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan pantai, sempadan
sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, serta
kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal
d) Kawasan suakan alam, pelestarian alam dan cagar budaya, meliputi:
kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, suaka
margasatwa dan suaka margasatwa laut, cagar alam dan cagar alam laut,
kawasan pantai berhutan bakau, taman nasioal dan taman nasional laut,
taman hutan raya, taman wisata alam dan taman wisata alam laut, serta
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. Kawasan rawan bencana
alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor,
a) kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir
b) Kawasan lindung geologi, meliputi: kawasan cagar alam geologi, kawasan
rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan
47