Page 55 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 55

terhadap air tanah
                          c)  Kawasan  lindung  lainnya,  meliputi:  cagar  biosfer,  ramsar,  taman  buru,
                              kawasan  perlindungan  plasma-nutfah,  kawasan  pengungsian  satwa,
                              terumbu karang, dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang
                              dilindungi
                       2)  Kawasan budidaya, meliputi:
                         (1)  Kawasan  peruntukan  hutan  produksi,  yang  dapat  dirinci  meliputi:  kawasan
                              hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap, dan kawasan hutan
                              yang dapat dikonservasi
                         (2)  Kawasan hutan rakyat
                         (3)  Kawasan peruntukan pertanian, yang dapat dirinci meliputi: pertanian lahan
                              basah, pertanian lahan kering, dan hirtikultura
                         (4)  Kawasan  peruntukan  perkebunan,  yang  dapat  dirinci  berdasarkan  jenis
                              komoditas perkebunan yang ada di wilayah provinsi
                         (5)  Kawasan  peruntukan  perikanan,  yang  dapat  dirinci  meliputi  kawasan:
                              perikanan tangkap, kawasan budidaya perikanan, dan kawasan pengolahan
                              ikan
                         (6)  Kawasan  peruntukan  pertambangan,  yang  dapat  dirinci  meliputi  kawasan
                              peruntukan: mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi, dan
                              air tanah di kawasan pertambangan
                         (7)  Kawasan  peruntukan  industri,  yang  dapat  dirinci  meliputi  kawasan
                              peruntukan: industri kecil/rumah tangga, industri agro, industri ringan, industri
                              berat, industri petrokimia, dan industri lainnya
                         (8)  Kawasan  peruntukan  pariwisata,  yang  dapat  dirinci  meliputi  kawasan
                              peruntukan: semua jenis wisata alam, wisata budaya, wisata buatan/taman
                              rekreasi, dan wisata lainnya Kawasan peruntukan permukiman, yang dapat
                              dirinci  meliputi  kawasan  peruntukan:  permukiman  perdesaan  dan
                              permukiman perkotaan
                         (9)  Peruntukan  kawasan  budidaya  lainnya,  yang  antara  lain  meliputi  kawasan
                              peruntukan: instalasi pembangkit energi listrik, instalasi militer, dan instalasi
                              lainnya





















                                        Gambar Ilustrasi Peta Rencana Pola Ruang Provinsi









                                                                                                              48
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60