Page 55 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 55
terhadap air tanah
c) Kawasan lindung lainnya, meliputi: cagar biosfer, ramsar, taman buru,
kawasan perlindungan plasma-nutfah, kawasan pengungsian satwa,
terumbu karang, dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang
dilindungi
2) Kawasan budidaya, meliputi:
(1) Kawasan peruntukan hutan produksi, yang dapat dirinci meliputi: kawasan
hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap, dan kawasan hutan
yang dapat dikonservasi
(2) Kawasan hutan rakyat
(3) Kawasan peruntukan pertanian, yang dapat dirinci meliputi: pertanian lahan
basah, pertanian lahan kering, dan hirtikultura
(4) Kawasan peruntukan perkebunan, yang dapat dirinci berdasarkan jenis
komoditas perkebunan yang ada di wilayah provinsi
(5) Kawasan peruntukan perikanan, yang dapat dirinci meliputi kawasan:
perikanan tangkap, kawasan budidaya perikanan, dan kawasan pengolahan
ikan
(6) Kawasan peruntukan pertambangan, yang dapat dirinci meliputi kawasan
peruntukan: mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi, dan
air tanah di kawasan pertambangan
(7) Kawasan peruntukan industri, yang dapat dirinci meliputi kawasan
peruntukan: industri kecil/rumah tangga, industri agro, industri ringan, industri
berat, industri petrokimia, dan industri lainnya
(8) Kawasan peruntukan pariwisata, yang dapat dirinci meliputi kawasan
peruntukan: semua jenis wisata alam, wisata budaya, wisata buatan/taman
rekreasi, dan wisata lainnya Kawasan peruntukan permukiman, yang dapat
dirinci meliputi kawasan peruntukan: permukiman perdesaan dan
permukiman perkotaan
(9) Peruntukan kawasan budidaya lainnya, yang antara lain meliputi kawasan
peruntukan: instalasi pembangkit energi listrik, instalasi militer, dan instalasi
lainnya
Gambar Ilustrasi Peta Rencana Pola Ruang Provinsi
48