Page 56 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 56

F.  Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
                             Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  Kabupaten  adalah  rencana  tata  ruang  yang
                     bersifat  umum  dari  wilayah  provinsi,  yang  merupakan  penjabaran  dari  RTRWN,
                     yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana
                     struktur  ruang  wilayah  kabupaten;  rencana  pola  ruang  wilayah  kabupaten;
                     penetapan  kawasan  strategis  kabupaten;  arahan  pemanfaatan  ruang  wilayah
                     kabupaten; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
                             Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh
                     pemerintah  daerah  kabupaten  yang  merupakan  perwujudan  visi  dan  misi
                     pembangunan  jangka  panjang  kabupaten  pada  aspek  keruangan,  yang  pada
                     dasarnya  mendukung  terwujudnya  tujuan  penataan  ruang  nasional  yang  aman,
                     nyaman,  produktif,  dan  berkelanjutan  berlandaskan  wawasan  nusantara  dan
                     ketahanan nasional.

                     ❖  Struktur Tata Ruang Wilayah Kabupaten
                             Rencana  struktur  ruang  wilayah  kabupaten  merupakan  rencana  yang
                     mencakup  sistem  perkotaan  wilayah  kabupaten  yang  berkaitan  dengan  kawasan
                     perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah kabupaten
                     yang  dikembangkan  untuk  mengintegrasikan  wilayah  kabupaten  selain  untuk
                     melayani  kegiatan  skala  kabupaten  yang  meliputi  sistem  jaringan  transportasi,
                     sistem  jaringan  energi  dan  kelistrikan,  sistem  jaringan  telekomunikasi,  sistem
                     jaringan sumberdaya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari
                     daerah aliran sungai dan sistem jaringan prasarana lainnya.
                             Rencana struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
                     1.  Mengakomodasi  rencana  struktur  ruang  nasional  dan  memperhatikan  rencana
                        stuktur  ruang  wilayah  provinsi,  dan  memperhatikan  rencana  struktur  ruang
                        wilayah kabupaten/kota yang berbatasan.
                     2.  Jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan
                        pada wilayah kabupaten bersangkutan
                     3.  Pusat-pusat  permukiman  yang  ditetapkan  oleh  pemerintah  daerah  kabupaten
                        memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                        a)  Terdiri  atas  pusat  pelayanan  kawasan  (PPK),  pusat  pelayanan  lingkungan
                            (PPL),  serta  pusat  kegiatan  lain  yang berhirarki  lebih  tinggi  yang berada  di
                            wilayah  kabupaten  yang  kewenangan  penentuannya  ada  pada  Pemerintah
                            pusat dan pemerintah provinsi.
                        b)  Memuat penetapan pusat pelayanan kawasan (PPK) serta pusat pelayanan
                            lingkungan (PPL)
                        c)  Harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang serta saling
                            terkait menjadi satu kesatuan sistem wilayah kabupaten
                     4.  Dapat memuat pusat-pusat kegiatan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
                        a)  Pusat  kegiatan  yang  dipromosikan  untuk  dikemudian  hari  dapat  ditetapkan
                            sebagai PKL
                        b)  Pusat  kegiatan  harus ditetapkan sebagai  kawasan  strategis kebupaten dan
                            mengindikasikan  program  pembangunannya  di  dalam  arahan  pemanfaatan
                            ruangnya, agar pertumbuhannya dapat didorong untuk memenuhi kriteria PKL
                     5.  Sistem jaringan prasarana kabupaten dibentuk oleh sistem jaringan transportasi




                                                                                                             84
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61