Page 56 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 56
F. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah rencana tata ruang yang
bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN,
yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana
struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten;
penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah kabupaten yang merupakan perwujudan visi dan misi
pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada
dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan
ketahanan nasional.
❖ Struktur Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten merupakan rencana yang
mencakup sistem perkotaan wilayah kabupaten yang berkaitan dengan kawasan
perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah kabupaten
yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten selain untuk
melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi,
sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem
jaringan sumberdaya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari
daerah aliran sungai dan sistem jaringan prasarana lainnya.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
1. Mengakomodasi rencana struktur ruang nasional dan memperhatikan rencana
stuktur ruang wilayah provinsi, dan memperhatikan rencana struktur ruang
wilayah kabupaten/kota yang berbatasan.
2. Jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan
pada wilayah kabupaten bersangkutan
3. Pusat-pusat permukiman yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Terdiri atas pusat pelayanan kawasan (PPK), pusat pelayanan lingkungan
(PPL), serta pusat kegiatan lain yang berhirarki lebih tinggi yang berada di
wilayah kabupaten yang kewenangan penentuannya ada pada Pemerintah
pusat dan pemerintah provinsi.
b) Memuat penetapan pusat pelayanan kawasan (PPK) serta pusat pelayanan
lingkungan (PPL)
c) Harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang serta saling
terkait menjadi satu kesatuan sistem wilayah kabupaten
4. Dapat memuat pusat-pusat kegiatan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan
sebagai PKL
b) Pusat kegiatan harus ditetapkan sebagai kawasan strategis kebupaten dan
mengindikasikan program pembangunannya di dalam arahan pemanfaatan
ruangnya, agar pertumbuhannya dapat didorong untuk memenuhi kriteria PKL
5. Sistem jaringan prasarana kabupaten dibentuk oleh sistem jaringan transportasi
84