Page 58 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 58

2)  Sistem jaringan transportasi laut, mencakup:
                               a)  Pelabuhan laut yang terdapat pada wilayah kabupaten, yang terdiri atas:
                                    •  Pelabuhan internasional hub, pelabuhan internasional,
                                      pelabuhan nasional, pelabuhan regional, dan pelabuhan lokal
                                    •  Pelabuhan khusus
                               b)  Alur pelayaran yang terdapat pada wilayah kabupaten baik
                                    internasional maupun nasional
                            3)  Sistem jaringan transportasi udara, mencakup:
                                a)  Bandar udara umum dan bandar udara khusus yang terdapat pada
                                   wilayah kabupaten
                                b)  Ruang udara untuk penerbangan yang terdiri atas:
                                    •  Ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan
                                      langsung untuk kegiatan bandar udara
                                    •  Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan
                                      untuk operasi penerbangan
                                    •  Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan
                        c)  Sistem prasarana lainnya, yang terdiri atas:
                            1)  Rencana sistem jaringan energi/kelistrikan dapat meliputi:

                                a)  Pembangkit listrik(skala besar maupun kecil) di wilayah kabupaten
                                b)  Jaringan prasarana energi yang mencakup:
                                    •  Penjabaran  jaringan  minyak  dan  gas  bumi,  dalam  wilayah
                                      kabupaten (jika ada)
                                    •  Penjabaran  jaringan  transmisi  tenaga  listrik  Saluran  Udara
                                      Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT), Saluran Udara Tegangan Ekstra
                                      Tinggi  (SUTET),  dan  Saluran  Udara  Tegangan  Tinggi  (SUTT)
                                      dalam wilayah kabupaten (jika ada).
                                    •  Lokasi gardu induk distribusi maupun pembangkit listrik

                            2)  Rencana sistem jaringan telekomunikasi dapat meliputi:
                                a)  Infrastruktur telekomunikasi yang berupa jaringan kabel telepon
                                b)  Infrastruktur telepon nirkabel antara lain lokasi menara telekomunikasi
                                   termasuk menara Base Transceiver Station (BTS)
                                c)  Jaringan telekomunikasi satelit pada wilayah terpencil
                                Rencana  pengembangan  sistem  jaringan  telekomunikasi  disesuaikan
                                dengan  kondisi  wilayah.  Untuk  wilayah  berbukit/pegunungan  dapat
                                diutamakan  sistem  nirkabel  dengan  penutupan  wilayah  blankspot,
                                sedangkan  untuk  wilayah  pulau/kepulauan  diarahkan  pada  penggunaan
                                kabel  bawah  laut  dan/atau  sistem  telekomunikasi  satelit  pada  sistem
                                utama.













                                                                                                             86
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63