Page 49 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 49
penduduk provinsi;
d. Memiliki prasarana berupa jaringan jalan, pelabuhan laut dan/atau bandar
udara, prasarana listrik, telekomunikasi, dan air baku, serta fasilitas
penunjang kegiatan ekonomi kawasan; dan
e. Memiliki sektor unggulan yang sudah berkembang dan/atau sudah ada
minat investasi.
2. Kawasan andalan laut.
Kawasan andalan laut ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki sumber daya kelautan;
b. memiliki pusat pengolahan hasil laut; dan
c. memiliki akses menuju pasar nasional atau internasional.
D. Konsep Perencanaan Tata Ruang
Menurut Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang
dimaksud dengan ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
hidupnya. Sementara D.A.Tisnaamidjaja memaknai ruang sebagai wujud fisik wilayah
dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi manusia dalam
melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas hidup yang layak. Tata
ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan
prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang adalah
distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Penataan ruang adalah
suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
Definisi awal perencanaan tata ruang diambil dari European Regional/Spatial
Planning Charter (disebut juga Torremolinos Charter), yang diadopsi pada tahun 1983
oleh Konferensi Menteri Eropa yang bertanggung jawab atas Regional Planning
(CEMAT), bahwa "Perencanaan tata ruang memberikan ekspresi geografis terhadap
kebijakan- kebijakan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan tata ruang
juga merupakan sebuah ilmu ilmiah, teknik administrasi, dan kebijakan, yang
dikembangkan sebagai pendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang diarahkan kepada
pengembangan regional dan organisasi fisik terhadap sebuah strategi utama."
Perencanaan tata ruang dirancang untuk menyatukan kebijakan pembangunan
dan penggunaan lahan dengan kebijakan dan program lain yang mempengaruhi.
Perencanaan tata ruang lebih dari sekedar perencanaan guna lahan tradisional.
Perencanaan tata ruang memfasilitasi dan mempromosi keberlanjutan dan keinklusifan
pola pembangunan kota dan desa. Tidak hanya sekedar perspektif teknik yang sempit,
perencanaan tata ruang melibatkan semua lapisan masyarakat dengan pertimbangan
semua orang berperan di tiap lokasi tempat tinggal, kerja, dan lingkungannya.
Perencanaan tata ruang diartikan sebagai pemikiran kritis terhadap tempat dan ruang
sebagai dasar melakukan kegiatan atau intervensi.
42