Page 49 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 49

penduduk provinsi;
                              d.  Memiliki prasarana berupa jaringan jalan, pelabuhan laut dan/atau bandar
                                udara,  prasarana  listrik,  telekomunikasi,  dan  air  baku,  serta  fasilitas
                                penunjang kegiatan ekonomi kawasan; dan
                              e.  Memiliki  sektor  unggulan  yang  sudah  berkembang  dan/atau  sudah  ada
                                minat investasi.


                           2.  Kawasan andalan laut.
                              Kawasan andalan laut ditetapkan dengan kriteria:
                              a.  memiliki sumber daya kelautan;
                              b.  memiliki pusat pengolahan hasil laut; dan
                              c.  memiliki akses menuju pasar nasional atau internasional.

            D.  Konsep Perencanaan Tata Ruang
                           Menurut  Undang-undang  No.  26  Tahun  2007  tentang  Penataan  Ruang,  yang
                    dimaksud  dengan  ruang  adalah  wadah  yang  meliputi  ruang  darat,  ruang  laut,  dan
                    ruang  udara,  termasuk  ruang  di  dalam  bumi  sebagai  satu  kesatuan  wilayah,  tempat
                    manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
                    hidupnya. Sementara D.A.Tisnaamidjaja memaknai ruang sebagai wujud fisik wilayah
                    dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi manusia dalam
                    melaksanakan  kegiatan  kehidupannya  dalam  suatu  kualitas  hidup  yang  layak.  Tata
                    ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang.
                           Struktur  ruang  adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan
                    prasarana  dan  sarana  yang  berfungsi  sebagai  pendukung  kegiatan  sosial  ekonomi
                    masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.  Pola  ruang  adalah
                    distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk
                    fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Penataan ruang adalah
                    suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
                    pemanfaatan ruang.
                           Definisi  awal  perencanaan  tata  ruang  diambil  dari  European  Regional/Spatial
                    Planning Charter (disebut juga Torremolinos Charter), yang diadopsi pada tahun 1983
                    oleh  Konferensi  Menteri  Eropa  yang  bertanggung  jawab  atas  Regional  Planning
                    (CEMAT), bahwa "Perencanaan tata ruang memberikan ekspresi geografis terhadap
                    kebijakan- kebijakan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan tata ruang
                    juga  merupakan  sebuah  ilmu  ilmiah,  teknik  administrasi,  dan  kebijakan,  yang
                    dikembangkan  sebagai  pendekatan  lengkap  dan  antar-ilmu,  yang  diarahkan  kepada
                    pengembangan regional dan organisasi fisik terhadap sebuah strategi utama."

                           Perencanaan tata ruang dirancang untuk menyatukan kebijakan pembangunan
                    dan  penggunaan  lahan  dengan  kebijakan  dan  program  lain  yang  mempengaruhi.
                    Perencanaan  tata  ruang  lebih  dari  sekedar  perencanaan  guna  lahan  tradisional.
                    Perencanaan tata ruang memfasilitasi dan mempromosi keberlanjutan dan keinklusifan
                    pola pembangunan kota dan desa. Tidak hanya sekedar perspektif teknik yang sempit,
                    perencanaan tata ruang melibatkan semua lapisan masyarakat dengan pertimbangan
                    semua  orang  berperan  di  tiap  lokasi  tempat  tinggal,  kerja,  dan  lingkungannya.
                    Perencanaan tata ruang diartikan sebagai pemikiran kritis terhadap tempat dan ruang
                    sebagai dasar melakukan kegiatan atau intervensi.





                                                                                                              42
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54