Page 47 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 47

Sistem jaringan sumber daya air merupakan sistem sumber daya air pada
                              setiap  wilayah  sungai  dan  cekungan  air  tanah.  Wilayah  sungai  meliputi
                              wilayah  sungai  lintas  negara,  wilayah  sungai  lintas  provinsi,  dan  wilayah
                              sungai strategis nasional. Cekungan air tanah meliputi cekungan air tanah
                              lintas negara dan lintas provinsi. Arahan pemanfaatan ruang  pada wilayah
                              sungai  lintas  negara,  wilayah  sungai  lintas  provinsi,  dan  wilayah  sungai
                              strategis nasional memperhatikan pola pengelolaan sumber daya air.
                              Kiteria penentuan wilayah sungai dan cekungan:
                              a) Wilayah sungai dan cekungan air tanah lintas negara ditetapkan dengan
                                kriteria  melayani  kawasan  perbatasan  negara  atau  melintasi  batas
                                negara.
                              b) Wilayah sungai dan cekungan air tanah lintas provinsi ditetapkan dengan
                                kriteria melintasi dua atau lebih provinsi.
                              c)  Wilayah sungai strategis nasional ditetapkan dengan kriteria:
                                •    Melayani kawasan strategis nasional, PKN, atau kawasan andalan.




















                           Gambar . Contoh Peta Rencana Sistem Pengembangan Jaringan Sumberdaya Air

                        c. Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional
                           Rencana pola ruang wilayah nasional terdiri dari Kawasan Lindung dan
                           Kawasan Budidaya.
                           1)  Kawasan Lindung












                                                 Gambar . Contoh Kawasan Lindung

                              Kawasan lindung nasional terdiri atas:

                               •  Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya.





                                                                                                              40
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52