Page 47 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 47
Sistem jaringan sumber daya air merupakan sistem sumber daya air pada
setiap wilayah sungai dan cekungan air tanah. Wilayah sungai meliputi
wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah
sungai strategis nasional. Cekungan air tanah meliputi cekungan air tanah
lintas negara dan lintas provinsi. Arahan pemanfaatan ruang pada wilayah
sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai
strategis nasional memperhatikan pola pengelolaan sumber daya air.
Kiteria penentuan wilayah sungai dan cekungan:
a) Wilayah sungai dan cekungan air tanah lintas negara ditetapkan dengan
kriteria melayani kawasan perbatasan negara atau melintasi batas
negara.
b) Wilayah sungai dan cekungan air tanah lintas provinsi ditetapkan dengan
kriteria melintasi dua atau lebih provinsi.
c) Wilayah sungai strategis nasional ditetapkan dengan kriteria:
• Melayani kawasan strategis nasional, PKN, atau kawasan andalan.
Gambar . Contoh Peta Rencana Sistem Pengembangan Jaringan Sumberdaya Air
c. Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional
Rencana pola ruang wilayah nasional terdiri dari Kawasan Lindung dan
Kawasan Budidaya.
1) Kawasan Lindung
Gambar . Contoh Kawasan Lindung
Kawasan lindung nasional terdiri atas:
• Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya.
40