Page 43 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 43
pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
6) Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat;
7) Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
8) Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
9) Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Kebijakan dan Strategi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi:
1) Kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang
Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud di
atas meliputi:
a) Peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan
ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan
b) Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana
transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu
dan merata di seluruh wilayah nasional.
2) Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang.
Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang, meliputi:
a) Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung;
b) Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya; dan
c) Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional.
b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional
Rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi:
1) Sistem Perekotaan
Sistem perkotaan nasional terdiri atas:
a) Pusat Kegiatan Nasional atau PKN
Pusat Kegiatan Nasional atau PKN ditetapkan dengan kriteria:
• Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul
utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan
internasional;
• Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat
kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani
beberapa provinsi; dan/atau
• Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul
utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi.
b) Pusat kegiatan wilayah atau pkw
Pusat kegiatan wilayah atau pkw ditetapkan dengan kriteria:
• Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul
kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung pkn;
• Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat
kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau
beberapa kabupaten; dan/atau
36