Page 43 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 43

pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
                           6) Pemanfaatan  sumber  daya  alam  secara  berkelanjutan  bagi  peningkatan
                              kesejahteraan masyarakat;
                           7) Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
                           8) Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
                           9) Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.


                           Kebijakan dan Strategi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
                           Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi:
                           1) Kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang
                              Kebijakan pengembangan struktur       ruang  sebagaimana  dimaksud  di
                              atas meliputi:
                              a)  Peningkatan  akses  pelayanan  perkotaan  dan  pusat  pertumbuhan
                                ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan
                              b)  Peningkatan  kualitas  dan  jangkauan  pelayanan  jaringan  prasarana
                                transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu
                                dan merata di seluruh wilayah nasional.
                           2)  Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang.
                              Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang, meliputi:

                              a)  Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung;
                              b)  Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya; dan
                              c)  Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional.


                        b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional
                           Rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi:
                           1)  Sistem Perekotaan
                              Sistem perkotaan nasional terdiri atas:
                              a)  Pusat Kegiatan Nasional atau PKN
                                  Pusat Kegiatan Nasional atau PKN ditetapkan dengan kriteria:

                                  •  Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul
                                     utama  kegiatan  ekspor-impor  atau  pintu  gerbang  menuju  kawasan
                                     internasional;
                                  •  Kawasan  perkotaan  yang  berfungsi  atau  berpotensi  sebagai  pusat
                                     kegiatan  industri  dan  jasa  skala  nasional  atau  yang  melayani
                                     beberapa provinsi; dan/atau
                                  •  Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul
                                     utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi.
                              b)  Pusat kegiatan wilayah atau pkw
                                  Pusat kegiatan wilayah atau pkw ditetapkan dengan kriteria:

                                  •  Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul
                                     kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung pkn;

                                  •  Kawasan  perkotaan  yang  berfungsi  atau  berpotensi  sebagai  pusat
                                     kegiatan  industri  dan  jasa  yang  melayani  skala  provinsi  atau
                                     beberapa kabupaten; dan/atau





                                                                                                              36
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48