Page 44 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 44

•  Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul
                                     transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten.
                              c)  Pusat kegiatan lokal atau pkl.
                                  Pusat kegiatan lokal atau pkl ditetapkan dengan kriteria:

                                  •  Kawasan  perkotaan  yang  berfungsi  atau  berpotensi  sebagai  pusat
                                     kegiatan  industri  dan  jasa  yang  melayani  skala  kabupaten  atau
                                     beberapa kecamatan; dan/atau
                                  •  Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul
                                     transportasi  yang  melayani  skala  kabupaten  atau  beberapa
                                     kecamatan.
                              Selain  sistem  perkotaan  nasional  sebagaimana  disebutkan  di  atas  juga
                              dikembangkan  pusat  kegiatan  strategis  nasional  atau  pksn  untuk
                              mendorong  perkembangan  kawasan  perbatasan  negara.  Pusat  kegiatan
                              strategis nasional atau pksn ditetapkan dengan kriteria:
                              •  Pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas
                                dengan negara tetangga;


                              •  Pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional
                                yang menghubungkan dengan negara tetangga;
                              •  Pusat   perkotaan  yang  merupakan  simpul  utama  transportasi
                                yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan/atau
                              •  Pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang
                                dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya.




















                                        Gambar . Contoh peta rencana sistem perkotaan

                           2)  Sistem energi
                              Sistem jaringan energi nasional terdiri atas:
                              a)  Jaringan pipa minyak dan gas bumi
                                  Jaringan pipa minyak dan gas bumi dikembangkan untuk:
                                  •  Menyalurkan  minyak  dan  gas  bumi  dari  fasilitas  produksi  ke  kilang
                                     pengolahan dan/atau tempat penyimpanan; atau
                                  •  Menyalurkan  minyak  dan  gas  bumi  dari  kilang  pengolahan  atau
                                     tempat penyimpanan ke konsumen.






                                                                                                              37
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49