Page 42 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 42

Tata  ruang  adalah  wujud  dari  struktur  ruang  dan  pola  ruang.  Sementara
                      perencanaan adalah suatu proses menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah
                      yang  diperlukan  dalam  mencapai  tujuan  tersebut.  Secara  resmi  di  Indonesia,
                      perencanaan tata ruang merupakan bagian dari proses penataan ruang. Penataan
                      ruang  adalah  suatu  sistem  proses  perencanaan  tata  ruang,  pemanfaatan  ruang,
                      dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sementara perencanaan tata ruang adalah
                      suatu  proses  untuk  menentukan  struktur  ruang  dan  pola  ruang  yang  meliputi
                      penyusunan  dan  penetapan  rencana  tata  ruang  (Undang  Undang  No.  26  Tahun
                      2007  tentang  Penataan  Ruang).  Rencana  tata  ruang  adalah  hasil  perencanaan
                      tata  ruang.  Wilayah  adalah  ruang  yang  merupakan  kesatuan  geografis  beserta
                      segenap  unsur  terkait  yang  batas  dan  sistemnya  ditentukan  berdasarkan  aspek
                      administratif dan/atau aspek fungsional. Wilayah nasional adalah seluruh wilayah
                      Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  yang  meliputi  ruang  darat,  ruang  laut,  dan
                      ruang  udara,  termasuk  ruang  di  dalam  bumi  berdasarkan  peraturan  perundang-
                      undangan.
                          Jadi,  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  Nasional  yang  selanjutnya  disebut
                      RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
                      Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan melalui Peraturan
                      Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan RTRWN.

            B.  Jangka Waktu Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
                          Jangka  waktu  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  Nasional  adalah 20  (dua  puluh)
                      tahun.. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana
                      alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau
                      perubahan  batas  teritorial  negara  yang  ditetapkan  dengan  Undang-Undang,
                      Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  Nasional  ditinjau  kembali  lebih  dari  1  (satu)  kali
                      dalam 5 (lima) tahun

            C.  Muatan Tata Ruang Wilayah Nasional

                      Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
                       1)  Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional
                       2)  Rencana struktur ruang wilayah nasional
                       3)  Rencana  pola  ruangwilayah  nasional
                      Berikut ini penjelasan secara lebih rinci:
                       a. Tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
                          Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
                           1) Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
                           2) Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;

                           3) Keterpaduan  perencanaan  tata  ruang  wilayah  nasional,  provinsi,  dan
                              kabupaten/kota;
                           4) Keterpaduan  pemanfaatan  ruang  darat,  ruang  laut,  dan  ruang  udara,
                              termasuk  ruang  di  dalam  bumi  dalam  kerangka  negara  kesatuan  republik
                              indonesia;
                           5) Keterpaduan  pengendalian  pemanfaatan  ruang  wilayah  nasional,  provinsi,
                              dan  kabupaten/kota  dalam  rangka  pelindungan  fungsi  ruang  dan





                                                                                                              35
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47