Page 42 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 42
Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang. Sementara
perencanaan adalah suatu proses menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah
yang diperlukan dalam mencapai tujuan tersebut. Secara resmi di Indonesia,
perencanaan tata ruang merupakan bagian dari proses penataan ruang. Penataan
ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sementara perencanaan tata ruang adalah
suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi
penyusunan dan penetapan rencana tata ruang (Undang Undang No. 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang). Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan
tata ruang. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif dan/atau aspek fungsional. Wilayah nasional adalah seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Jadi, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut
RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan RTRWN.
B. Jangka Waktu Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh)
tahun.. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana
alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau
perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang,
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun
C. Muatan Tata Ruang Wilayah Nasional
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
1) Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional
2) Rencana struktur ruang wilayah nasional
3) Rencana pola ruangwilayah nasional
Berikut ini penjelasan secara lebih rinci:
a. Tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
1) Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
2) Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
3) Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota;
4) Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik
indonesia;
5) Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan
35