Page 45 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 45
Jaringan pipa minyak dan gas bumi beserta prioritas pengembangannya
ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
minyak dan gas bumi. Jaringan pipa minyak dan gas bumi ditetapkan
dengan kriteria:
• Adanya fasilitas produksi minyak dan gas bumi, fasilitas pengolahan
dan/atau penyimpanan, dan konsumen yang terintegrasi dengan
fasilitas tersebut.
• Berfungsi sebagai pendukung sistem pasokan energi nasional.
b) Pembangkit tenaga listrik
Pembangkit tenaga listrik dikembangkan untuk memenuhi penyediaan
tenaga listrik sesuai dengan kebutuhan yang mampu mendukung
kegiatan perekonomian.
Pembangkit tenaga listrik ditetapkan dengan kriteria:
• Mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan
umum di kawasan perkotaan, perdesaan hingga kawasan terisolasi.
• Mendukung pengembangan kawasan perdesaan, pulau-pulau kecil,
dan kawasan terisolasi.
• Mendukung pemanfaatan teknologi baru untuk menghasilkan sumber
energi yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap energi tak
terbarukan.
• Berada pada kawasan dan/atau di luar kawasan yang memiliki
potensi sumber daya energi.
• Berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan
memperhatikan jarak bebas dan jarak aman.
c) Jaringan transmisi tenaga listrik.
Jaringan transmisi tenaga listrik dikembangkan untuk menyalurkan
tenaga listrik antarsistem yang menggunakan kawat saluran udara, kabel
bawah tanah, atau kabel bawah laut. Jaringan transmisi tenaga listrik
ditetapkan dengan kriteria:
• Mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan
umum di kawasan perkotaan hingga perdesaan.
• Mendukung pengembangan kawasan perdesaan, pulaupulau kecil,
dan kawasan terisolasi.
• Melintasi kawasan permukiman, wilayah sungai, laut, hutan,
persawahan, perkebunan, dan jalur transportasi.
• Berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain
dengan memperhatikan persyaratan ruang bebas dan jarak aman.
• Merupakan media penyaluran tenaga listrik adalah kawat saluran
udara, kabel bawah laut, dan kabel bawah tanah.
• Menyalurkan tenaga listrik berkapasitas besar dengan tegangan
nominal lebih dari 35 (tiga puluh lima) kilo volt.
38