Page 45 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 45

Jaringan pipa minyak dan gas bumi beserta prioritas pengembangannya
                                  ditetapkan  oleh  menteri  yang  tugas  dan  tanggung  jawabnya  di  bidang
                                  minyak  dan  gas  bumi.  Jaringan  pipa  minyak  dan  gas  bumi  ditetapkan
                                  dengan  kriteria:
                                  •  Adanya fasilitas produksi minyak dan gas bumi, fasilitas pengolahan
                                     dan/atau  penyimpanan,  dan  konsumen  yang  terintegrasi  dengan
                                     fasilitas tersebut.
                                  •  Berfungsi sebagai pendukung sistem pasokan energi nasional.

                              b)  Pembangkit tenaga listrik
                                  Pembangkit  tenaga  listrik  dikembangkan  untuk  memenuhi  penyediaan
                                  tenaga  listrik  sesuai  dengan  kebutuhan  yang  mampu  mendukung
                                  kegiatan perekonomian.
                                  Pembangkit tenaga listrik ditetapkan dengan kriteria:

                                  •  Mendukung  ketersediaan  pasokan  tenaga  listrik  untuk  kepentingan
                                     umum di kawasan perkotaan, perdesaan hingga kawasan terisolasi.
                                  •  Mendukung  pengembangan  kawasan  perdesaan,  pulau-pulau  kecil,
                                     dan kawasan terisolasi.
                                  •  Mendukung pemanfaatan teknologi baru untuk menghasilkan sumber
                                     energi yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap energi tak
                                     terbarukan.
                                  •  Berada  pada  kawasan  dan/atau  di  luar  kawasan  yang  memiliki
                                     potensi sumber daya energi.
                                  •  Berada  pada  lokasi  yang  aman  terhadap  kegiatan  lain  dengan
                                     memperhatikan jarak bebas dan jarak aman.
                              c)  Jaringan transmisi tenaga listrik.
                                  Jaringan  transmisi  tenaga  listrik  dikembangkan  untuk  menyalurkan
                                  tenaga listrik antarsistem yang menggunakan kawat saluran udara, kabel
                                  bawah  tanah,  atau  kabel  bawah  laut.  Jaringan  transmisi  tenaga  listrik
                                  ditetapkan dengan kriteria:
                                  •  Mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan
                                     umum di kawasan perkotaan hingga perdesaan.
                                  •  Mendukung pengembangan kawasan perdesaan, pulaupulau kecil,
                                     dan kawasan terisolasi.
                                  •  Melintasi  kawasan  permukiman,  wilayah  sungai,  laut,  hutan,
                                     persawahan, perkebunan, dan jalur transportasi.
                                  •  Berada   pada   lokasi  yang  aman  terhadap   kegiatan  lain
                                     dengan memperhatikan persyaratan ruang bebas dan jarak aman.
                                  •  Merupakan media penyaluran tenaga listrik adalah kawat saluran
                                     udara, kabel bawah laut, dan kabel bawah tanah.
                                  •  Menyalurkan tenaga listrik berkapasitas besar dengan tegangan
                                     nominal lebih dari 35 (tiga puluh lima) kilo volt.













                                                                                                              38
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50