Page 66 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 66

Gambar . Ilustrasi Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Kota

              H.  Pengendalian Pemanfaatan Ruang

                           Pengendalian    pemanfaatan     ruang    merupakan     upaya    mengarahkan
                     pemanfaatan  ruang  agar  tetap  sesuai  dengan  rencana  tata  ruang  yang  telah
                     ditetapkan.  Pengendalian  pemanfaatan  ruang  dilakukan  melalui  penetapan
                     peraturan  zonasi,  perizinan,  pemberian  insentif  dan  disinsentif,  serta  pengenaan
                     sanksi.
                     1.  Peraturan zonasi
                        Peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh
                        dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang yang terdiri atas ketentuan tentang
                        amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien
                        lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan), penyediaan sarana dan
                        prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang
                        aman, nyaman, produktif, dan keberlanjutan. Ketentuan lain yang dibutuhkan
                        antara lain adalah ketentuan pemanfaatan ruang yang terkait dengan
                        keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat komunikasi, dan
                        pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi.
                     2.  Perizinan
                        a.  Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
                           dibatalkan  oleh  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  menurut  kewenangan
                           masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                        b.  Izin  pemanfaatan  ruang  yang  dikeluarkan  dan/atau  diperoleh  dengan  tidak
                           melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
                        c.  Izin  pemanfaatan  ruang  yang  diperoleh  melalui  prosedur  yang  benar  tetapi
                           kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatahkan
                           oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
                        d.  Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana di
                           atas, dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
                        e.  Izin  pemanfaatan  ruang  yang  tidak  sesuai  lagi  akibat  adanya  perubahan
                           rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah
                           daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.




                                                                                                             94
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71