Page 66 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 66
Gambar . Ilustrasi Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Kota
H. Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya mengarahkan
pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah
ditetapkan. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan
peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan
sanksi.
1. Peraturan zonasi
Peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh
dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang yang terdiri atas ketentuan tentang
amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien
lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan), penyediaan sarana dan
prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang
aman, nyaman, produktif, dan keberlanjutan. Ketentuan lain yang dibutuhkan
antara lain adalah ketentuan pemanfaatan ruang yang terkait dengan
keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat komunikasi, dan
pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi.
2. Perizinan
a. Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
dibatalkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah menurut kewenangan
masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak
melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
c. Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi
kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatahkan
oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
d. Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana di
atas, dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
e. Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan
rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
94