Page 67 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 67
f. Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan
ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
3. Pemberian insentif dan disinsentif
Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah. Insentif sebagaimana dimaksud di atas,
yang merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap
pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
a. keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa
ruang, dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah
daerah.
Disinsentif sebagaimana dimaksud, yang merupakan perangkat untuk mencegah,
membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan
rencana tata ruang, berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang
dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan
ruang;
b. pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan
penalti. Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak
masyarakat. Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada pemerintah daerah;
b. pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan
c. pemerintah kepada masyarakat.
4. Pengenaan sanksi
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan tindakan
penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
I. Permasalahan Dalam Penerapan Tata Ruang Wilayah
1. Masalah Kebijakan dan Integritas Para Kepala Daerah
Kebijakan dan integritas para kepala daerah sangat berpengaruh terhadap
keberadaan dokumen tata ruang baik RTRW maupun RDTR yang biasanya
membutuhkan waktu yang lama untuk menyusunnya. Proses penyusunan yang
panjang ini karena adanya tarik ulur antara DPR, Pemda dan masyarakat.
Sebagai contoh di Bali, belum satupun Pemda Kabupaten di Bali yang memiliki
RTRW. Terlebih untuk Kabupaten Tabanan tidak mempunyai RTRW sejak tahun
2000-an. Dengan kata lain selain Kota Denpasar seluruh Kabupaten yang ada di
Bali harus mengacu pada RTRW tingkat Provinsi (Perda 16/2009). Hal ini
disebabkan karena kebijakan dari para pemimpin daerah kabupaten tersebut
belum ada niat untuk menyusun RTRW yang sesuai dengan UU dan PP tentang
penata ruangan yang berlaku.
95