Page 67 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 67

f.  Setiap  pejabat  pemerintah  yang  berwenang  menerbitkan  izin  pemanfaatan
                           ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
                     3.  Pemberian insentif dan disinsentif
                        Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan
                        rencana  tata  ruang  wilayah  dapat  diberikan  insentif  dan/atau  disinsentif  oleh
                        Pemerintah  dan  pemerintah  daerah.  Insentif  sebagaimana  dimaksud  di  atas,
                        yang  merupakan  perangkat  atau  upaya  untuk  memberikan  imbalan  terhadap
                        pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
                        a.   keringanan  pajak,  pemberian  kompensasi,  subsidi  silang,  imbalan,  sewa
                             ruang, dan urun saham;
                        b.   pembangunan serta pengadaan infrastruktur;

                        c.   kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
                        d.   pemberian  penghargaan  kepada  masyarakat,  swasta  dan/atau  pemerintah
                            daerah.
                        Disinsentif sebagaimana dimaksud, yang merupakan perangkat untuk mencegah,
                        membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan
                        rencana tata ruang, berupa:
                        a.   pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang
                             dibutuhkan  untuk  mengatasi  dampak  yang  ditimbulkan  akibat  pemanfaatan
                             ruang;
                        b.  pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan
                             penalti. Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak
                             masyarakat. Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:
                            a.  Pemerintah kepada pemerintah daerah;
                            b.  pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan
                            c.  pemerintah kepada masyarakat.
                     4.  Pengenaan sanksi
                        Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan tindakan
                        penertiban  yang  dilakukan  terhadap  pemanfaatan  ruang  yang  tidak  sesuai
                        dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.

              I.  Permasalahan Dalam Penerapan Tata Ruang Wilayah
                     1.  Masalah Kebijakan dan Integritas Para Kepala Daerah
                            Kebijakan  dan  integritas  para  kepala  daerah  sangat  berpengaruh  terhadap
                        keberadaan  dokumen  tata  ruang  baik  RTRW  maupun  RDTR  yang  biasanya
                        membutuhkan waktu yang lama untuk menyusunnya. Proses penyusunan yang
                        panjang  ini  karena  adanya  tarik  ulur  antara  DPR,  Pemda  dan  masyarakat.
                        Sebagai contoh di Bali, belum satupun Pemda Kabupaten di Bali yang memiliki
                        RTRW. Terlebih untuk Kabupaten Tabanan tidak mempunyai RTRW sejak tahun
                        2000-an. Dengan kata lain selain Kota Denpasar seluruh Kabupaten yang ada di
                        Bali  harus  mengacu  pada  RTRW  tingkat  Provinsi  (Perda  16/2009).  Hal  ini
                        disebabkan  karena  kebijakan  dari  para  pemimpin  daerah  kabupaten  tersebut
                        belum ada niat untuk menyusun RTRW yang sesuai dengan UU dan PP tentang
                        penata ruangan yang berlaku.






                                                                                                             95
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72