Page 34 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 34
diantara pelaku-pelaku pengembangan kawasan, baik pemerintah, swasta,
lembaga non pemerintah, dan masyarakat, serta antara pemerintah pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota, dalam upaya meningkatkan daya saing produk
unggulan; (6) masih terbatasnya akses petani dan pelaku usaha skala kecil
terhadap modalpengembangan usaha, input produksi, dukungan teknologi, dan
jaringan pemasaran, dalam upaya mengembangkan peluang usaha dan
kerjasama investasi; (7) keterbatasan jaringan prasarana dan sarana fisik dan
ekonomi dalam mendukung pengembangan kawasan dan produk unggulan
daerah; serta (8) belum optimalnya pemanfaatan kerangka kerjasama antar
wilayah maupun antar negara untuk mendukung peningkatan daya saing
kawasan dan produk unggulan.
c. Kesenjangan Pembangunan antara Desa dan Kota.
Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di perdesaan umumnya masih
jauh tertinggal dibandingkan dengan mereka yang tinggal di perkotaan. Hal ini
merupakan konsekuensi dari perubahan struktur ekonomi dan proses
industrialisasi, dimana investasi ekonomi oleh swasta maupun pemerintah
(infrastruktur dan kelembagaan) cenderung terkonsentrasi di daerah perkotaan.
Selain dari pada itu, kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan masih banyak yang
tidak sinergis dengan kegiatan ekonomi yang dikembangkan di wilayah
perdesaan. Akibatnya, peran kota yang diharapkan dapat mendorong
perkembangan perdesaan (trickling down effects), justru memberikan dampak
yang merugikan pertumbuhan perdesaan (backwash effects).
d. Rendahnya Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Sebagai Acuan Koordinasi
Pembangunan Lintas Sektor dan Wilayah.
Pembangunan yang dilakukan di suatu wilayah saat ini masih sering dilakukan
tanpa mempertimbangkan keberlanjutannya. Keinginan untuk memperoleh
keuntungan ekonomi jangka pendek seringkali menimbulkan keinginan untuk
mengeksploitasi sumber daya alam secara berkelebihan sehingga menurunkan
kualitas (degradasi) dan kuantitas (deplesi) sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
Dalam pembangunan fisik, suatu wilayah sudah diatur dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW). RTRW menjelaskan bagaimana sebuah wilayah digunakan
sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional (2011: 42), penataan ruang pada prinsipnya mengatur, mengendalikan
dan mengawasi penggunaan lahan. Tata ruang harus menjaga benturan
kepentingan tidak terjadi yang nantinya dapat mengganggu kelestarian lingkungan
dan arah perkembangan perkotaan.
Tujuan RTRW adalah supaya lahan digunakan sesuai dengan fungsinya.
Seringkali kita lihat pada kenyataan, bahwa lahan tidak digunakan sesuai yang
tertera di RTRW. Keadaan ini mengindikasikan bahwa lemahnya pengawasan
terhadap penggunaan lahan, sehingga pertumbuhan lahan di kota-kota Indonesia
kurang terkelola dengan baik.
3. Pengertian dan Dimensi Pertumbuhan Wilayah Berkelanjutan
Pertumbuhan wilayah berkelanjutan adalah proses pertumbuhan yang berprinsip
pada pengembangan dan keberlanjutan yang tidak mengorbankan dan
27