Page 34 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 34

diantara  pelaku-pelaku  pengembangan  kawasan,  baik  pemerintah,  swasta,
                         lembaga  non  pemerintah,  dan  masyarakat,  serta  antara  pemerintah  pusat,
                         provinsi,  dan  kabupaten/kota,  dalam  upaya  meningkatkan  daya  saing  produk
                         unggulan;  (6)  masih  terbatasnya  akses  petani  dan  pelaku  usaha  skala  kecil
                         terhadap modalpengembangan usaha, input produksi, dukungan teknologi, dan
                         jaringan  pemasaran,  dalam  upaya  mengembangkan  peluang  usaha  dan
                         kerjasama investasi; (7) keterbatasan jaringan prasarana dan sarana fisik dan
                         ekonomi  dalam  mendukung  pengembangan  kawasan  dan  produk  unggulan
                         daerah;  serta  (8)  belum  optimalnya  pemanfaatan  kerangka  kerjasama  antar
                         wilayah  maupun  antar  negara  untuk  mendukung  peningkatan  daya  saing
                         kawasan dan produk unggulan.
                      c.  Kesenjangan Pembangunan antara Desa dan Kota.

                         Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di perdesaan umumnya masih
                         jauh tertinggal dibandingkan dengan mereka yang tinggal di perkotaan. Hal ini
                         merupakan  konsekuensi  dari  perubahan  struktur  ekonomi  dan  proses
                         industrialisasi,  dimana  investasi  ekonomi  oleh  swasta  maupun  pemerintah
                         (infrastruktur dan kelembagaan) cenderung terkonsentrasi di daerah perkotaan.
                         Selain dari pada itu, kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan masih banyak yang
                         tidak  sinergis  dengan  kegiatan  ekonomi  yang  dikembangkan  di  wilayah
                         perdesaan.  Akibatnya,  peran  kota  yang  diharapkan  dapat  mendorong
                         perkembangan perdesaan (trickling down effects), justru memberikan dampak
                         yang merugikan pertumbuhan perdesaan (backwash effects).
                      d.  Rendahnya  Pemanfaatan  Rencana  Tata  Ruang  Sebagai  Acuan  Koordinasi
                          Pembangunan Lintas Sektor dan Wilayah.
                         Pembangunan yang dilakukan di suatu wilayah saat ini masih sering dilakukan
                         tanpa  mempertimbangkan  keberlanjutannya.  Keinginan  untuk  memperoleh
                         keuntungan  ekonomi  jangka  pendek  seringkali  menimbulkan  keinginan  untuk
                         mengeksploitasi sumber daya alam secara berkelebihan sehingga menurunkan
                         kualitas (degradasi) dan kuantitas (deplesi) sumber daya alam dan lingkungan
                         hidup.
                      Dalam pembangunan fisik, suatu wilayah sudah diatur dalam Rencana Tata Ruang
                      Wilayah  (RTRW).  RTRW  menjelaskan  bagaimana  sebuah  wilayah  digunakan
                      sesuai  dengan  peruntukannya.  Berdasarkan  Badan  Koordinasi  Penataan  Ruang
                      Nasional  (2011:  42),  penataan  ruang  pada  prinsipnya  mengatur,  mengendalikan
                      dan  mengawasi  penggunaan  lahan.  Tata  ruang  harus  menjaga  benturan
                      kepentingan tidak terjadi yang nantinya dapat mengganggu kelestarian lingkungan
                      dan arah perkembangan perkotaan.

                      Tujuan  RTRW  adalah  supaya  lahan  digunakan  sesuai  dengan  fungsinya.
                      Seringkali  kita  lihat  pada  kenyataan,  bahwa  lahan  tidak  digunakan  sesuai  yang
                      tertera  di  RTRW.  Keadaan  ini  mengindikasikan  bahwa  lemahnya  pengawasan
                      terhadap penggunaan lahan, sehingga pertumbuhan lahan di kota-kota Indonesia
                      kurang terkelola dengan baik.

                    3.  Pengertian dan Dimensi Pertumbuhan Wilayah Berkelanjutan
                      Pertumbuhan  wilayah berkelanjutan adalah  proses  pertumbuhan  yang  berprinsip
                      pada  pengembangan  dan  keberlanjutan  yang  tidak  mengorbankan  dan





                                                                                                              27
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39