Page 29 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 29
3) Menanggulangi masalah yang timbul, baik secara langsung maupun
tidak langsung dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan
membawa pengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.
4) Mengoptimalkan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh
masing-masing pihak, baik potensi sumber daya manusia, sumber
daya alam, dan teknologi untuk dimanfaatkan bersama secara timbal
balik.
b. Pengaturan kerjasama antarwilayah
Pengaturan kerjasama antarwilayah telah diatur dalam UU Nomor 32
Tahun 2004 Pasal 195 sebagai berikut.
1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat
mengadakan kerjasama dengan daerah lain yang didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi, dan
saling menguntungkan.
2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diwujudkan
dalam bentuk badan kerja sama antardaerah yang diatur dengan
keputusan bersama.
3) Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja sama
dengan pihak ketiga.
4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (3) yang
membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan
persetujuan DPRD.
c. Faktor pendorong kerjasama antarwilayah
1) Adanya perbedaan sumber daya alam antardaerah.
2) Mobilitas faktor produksi dan pemasaran rendah.
3) Perbedaan kualitas SDA, teknologi, dan modal.
4) Adanya perbedaan hasil produksi setiap daerah.
5) Perbedaan jumlah dan penyebaran penduduk.
6) Kurang lancarnya perdagangan antardaerah.
7) Kegiatan konsentrasi ekonomi berbeda-beda.
8) Untuk mencukupi kebutuhan daerah.
d. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam kerjasama antarwilayah
1) Perlu adanya upaya dari semua pihak untuk mendorong tumbuhnya
pemahaman akan urgensi pelaksanaan kerjasama antarwilayah. Hal
ini dapat ditindaklanjuti dengan sikap dan komitmen menempatkan
urusan kerjasama antarwilayah sebagai salah satu prioritas
kebijakan pemerintah dalam bentuk produk-produk hukum.
2) Untuk mendukung realisasi tersebut, pemerintah daerah dituntut
menyegerakan langkah-langkah untuk urusan pemerintahan dalam
kerangka kerjasama antarwilayah.
3) Sosialisai peraturan perundang-undangan secara terus menerus dan
22