Page 29 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 29

3)  Menanggulangi masalah yang timbul, baik secara langsung maupun
                             tidak  langsung  dalam  pelaksanaan  pembangunan  daerah  dan
                             membawa pengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.
                          4)  Mengoptimalkan  dan  memberdayakan  potensi  yang  dimiliki  oleh
                             masing-masing  pihak,  baik  potensi  sumber  daya  manusia,  sumber
                             daya alam, dan teknologi untuk dimanfaatkan bersama secara timbal
                             balik.
                      b.  Pengaturan kerjasama antarwilayah

                          Pengaturan  kerjasama  antarwilayah  telah  diatur  dalam  UU  Nomor  32
                          Tahun 2004 Pasal 195 sebagai berikut.
                          1)  Dalam  rangka  meningkatkan  kesejahteraan  rakyat,  daerah  dapat
                             mengadakan kerjasama dengan daerah lain yang didasarkan pada
                             pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi, dan
                             saling menguntungkan.
                          2)  Kerjasama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diwujudkan
                             dalam  bentuk  badan  kerja  sama  antardaerah  yang  diatur  dengan
                             keputusan bersama.

                          3)  Dalam  penyediaan  pelayanan  publik,  daerah  dapat  bekerja  sama
                             dengan pihak ketiga.
                          4)  Kerjasama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (3) yang
                             membebani       masyarakat      dan    daerah     harus    mendapatkan
                             persetujuan DPRD.
                      c.  Faktor pendorong kerjasama antarwilayah
                          1)  Adanya perbedaan sumber daya alam antardaerah.
                          2)  Mobilitas faktor produksi dan pemasaran rendah.

                          3)  Perbedaan kualitas SDA, teknologi, dan modal.
                          4)  Adanya perbedaan hasil produksi setiap daerah.
                          5)  Perbedaan jumlah dan penyebaran penduduk.
                          6)  Kurang lancarnya perdagangan antardaerah.
                          7)  Kegiatan konsentrasi ekonomi berbeda-beda.

                          8)  Untuk mencukupi kebutuhan daerah.
                      d.  Hal-hal yang harus diperhatikan dalam kerjasama antarwilayah
                          1)  Perlu adanya upaya dari semua pihak untuk mendorong tumbuhnya
                             pemahaman akan urgensi pelaksanaan kerjasama antarwilayah. Hal
                             ini  dapat  ditindaklanjuti  dengan  sikap  dan  komitmen  menempatkan
                             urusan  kerjasama  antarwilayah  sebagai  salah  satu  prioritas
                             kebijakan pemerintah dalam bentuk produk-produk hukum.
                          2)  Untuk  mendukung  realisasi  tersebut,  pemerintah  daerah  dituntut
                             menyegerakan  langkah-langkah  untuk  urusan  pemerintahan  dalam
                             kerangka kerjasama antarwilayah.
                          3)  Sosialisai peraturan perundang-undangan secara terus menerus dan






                                                                                                              22
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34