Page 30 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 30
berkelanjutan yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
4) Koordinasi yang lebih optimal antar pemerintah terkait, mulai dari
tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Upaya koordinasi yang
intensif diperlukan untuk menyamakan persepsi, sinkronisasi
program, dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan nantinya.
5) Antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu adanya upaya
peningkatan kerjasama diantara aparatur penyelenggara kerjasama
karena hal ini turut menentukan tingkat keberhasilan kerjasama.
Adapun dalam hal peningkatan kualitas pemahaman tentang arti
kerjasama, pemerintah daerah secara intens perlu melakukan
pembekalan, dan pelatihan bagi semua aparatur yang terkait dalam
kerjasama tersebut.
6) Mengoptimalkan pelaksanaan model-model peran pemerintah
provinsi dalam mewujudkan kerjasama antarwilayah. Bahkan sangat
memungkinkan untuk melakukan inovasi dalam upaya mencari
model-model peran lain yang dianggap sesuai dengan karakteristik
dan permasalahan yang dihadapi masing-masing wilayah.
7) Menuangkan model-model peran pemerintah provinsi kedalam
dokumen kebijakan sebagai landasan legalitas dalam mengoptimalkan
peran provinsi dalam kerjasama antarwilayah.
8) Menumbuhkembangkan pemahaman dan kesadaran masyarakat
dalam berpartisipasi untuk pembangunan kerjasama antarwilayah. Hal
ini tidak boleh diabaikan karena dukungan masyarakat tersebut
menjadi salah satu faktor pendukung bagi keberhasilan kerjasama
antarwilayah.
9) Untuk mendapatkan kesuksesan dalam pembangunan, perlu dilakukan
penggabungan proses politik dengan rencana pembangunan hasil
proses teknokrat. Kedua proses ini dapat berjalan selaras jika dituntun
oleh satu visi jangka panjang.
3. Pengembangan Wilayah Tertinggal
Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang masyarakat serta
wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala
nasional. Penyebab tertinggalnya suatu daerah disebabkan oleh beberapa
faktor, yaitu:
a. Geografis
b. Sumber Daya Manusia
c. Sumber Daya Alam
d. Sarana dan Prasarana
e. Daerah Terisolasi, Rawan Konflik dan Rawan Bencana.
Berdasarkan data RPJMN 2009-2014 terdapat 183 daerah tertinggal, yang
kemudian pada tahun 2014 sebanyak 70 kabupaten berhasil dientaskan
(Keputusan Menteri PDT No. 141 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kabupaten
23