Page 28 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 28
1) Model Thiesen
Untuk menentukan batas wilayah pembangunan dengan model ini,
diperlukan data yang bersifat kuantitatif. Misalnya data jumlah
penduduk, curah hujan, dan iklim. Adapun untuk menentukan batas
perwilayahan digunakan stasiun-stasiun pengamat cuaca yang
tersebar di berbagai wilayah sebagai inti (core). Diantara dua stasiun
yang berdekatan dihubungkan garis lurus, kemudian dibuat garis
berat. Garis berat ini merupakan batas antara stasiun dengan
lainnya. Jika beberapa stasiun yang berdekatan dibuat garis sejenis
akan terbentuk poligon yang dikenal dengan nama poligon Thiesen.
2) Model Reilly’s Law
Model ini didasarkan atas jarak jangkau pengaruh suatu pusat
kegiatan. Antara dua pusat pertumbuhan memiliki gaya tarik menarik.
Kekuatan daya tarik menarik setiap pusat akan berpengaruh
terhadap jarak jangkau pengaruh pusat pertumbuhan yang
bersangkutan. Dengan Rumus :
DA-B = batas terluar pusat pertumbuhan (kegiatan) dihitung dalam mil/km
sepanjang jalan dari A menuju B
PA = jumlah penduduk kota A
PB = jumlah penduduk Kota B
d = jarak Kota A dan Kota B (dalam mil/km)
2. Kerjasama Antarwilayah
Keterbatasan sumber daya yang dimiliki setiap daerah di Indonesia bisa
saja menghambat penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut. Oleh
karena itu, daerah dituntut lebih proaktif dalam melakukan inovasi untuk
mengatasi keterbatasan-keterbatasan tersebut untuk mengembangkan dan
mengoptimalkan semua potensi yang ada di daerahnya. Hal ini dapat
dilakukan dengan mengadakan kerjasama antardaerah sebagaimana
disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 195 Ayat
(1) dan Pasal 196 Ayat (1), yaitu “Dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat bahwa daerah dapat mengadakan kerjasama
dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan
efektivitas pelayanan publik, sinergi, dan saling menguntungkan”.
a. Tujuan kerjasama antarwilayah
1) Menunjang upaya mewujudkan proses pembangunan yang
berkelanjutan di daerah.
2) Memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam membangun dan
menyelenggarakan fasilitas pelayanan umum.
21