Page 28 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 28

1)  Model Thiesen

                             Untuk menentukan batas wilayah pembangunan dengan model ini,
                             diperlukan  data  yang  bersifat  kuantitatif.  Misalnya  data  jumlah
                             penduduk, curah hujan, dan iklim. Adapun untuk menentukan batas
                             perwilayahan  digunakan  stasiun-stasiun  pengamat  cuaca  yang
                             tersebar di berbagai wilayah sebagai inti (core). Diantara dua stasiun
                             yang  berdekatan  dihubungkan  garis  lurus,  kemudian  dibuat  garis
                             berat.  Garis  berat  ini  merupakan  batas  antara  stasiun  dengan
                             lainnya. Jika beberapa stasiun yang berdekatan dibuat garis sejenis
                             akan terbentuk poligon yang dikenal dengan nama poligon Thiesen.
                          2)  Model Reilly’s Law

                             Model  ini  didasarkan  atas  jarak  jangkau  pengaruh  suatu  pusat
                             kegiatan. Antara dua pusat pertumbuhan memiliki gaya tarik menarik.
                             Kekuatan  daya  tarik  menarik  setiap  pusat  akan  berpengaruh
                             terhadap  jarak  jangkau  pengaruh  pusat  pertumbuhan  yang
                             bersangkutan. Dengan Rumus :





                             DA-B    = batas terluar pusat pertumbuhan (kegiatan) dihitung dalam mil/km
                                       sepanjang jalan dari A menuju B
                             PA      = jumlah penduduk kota A
                             PB      = jumlah penduduk Kota B
                             d       = jarak Kota A dan Kota B (dalam mil/km)
                  2.  Kerjasama Antarwilayah
                      Keterbatasan  sumber  daya  yang  dimiliki  setiap  daerah  di  Indonesia  bisa
                      saja menghambat penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut. Oleh
                      karena  itu,  daerah  dituntut  lebih  proaktif  dalam  melakukan  inovasi  untuk
                      mengatasi keterbatasan-keterbatasan tersebut untuk mengembangkan dan
                      mengoptimalkan  semua  potensi  yang  ada  di  daerahnya.  Hal  ini  dapat
                      dilakukan  dengan  mengadakan  kerjasama  antardaerah  sebagaimana
                      disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 195 Ayat

                      (1)  dan  Pasal  196  Ayat  (1),  yaitu  “Dalam  rangka  meningkatkan
                      kesejahteraan  masyarakat  bahwa  daerah  dapat  mengadakan  kerjasama
                      dengan  daerah  lain  yang  didasarkan  pada  pertimbangan  efisiensi  dan
                      efektivitas pelayanan publik, sinergi, dan saling menguntungkan”.

                      a.  Tujuan kerjasama antarwilayah
                          1)  Menunjang  upaya  mewujudkan  proses  pembangunan  yang
                             berkelanjutan di daerah.
                          2)  Memenuhi  kewajiban  pemerintah  daerah  dalam  membangun  dan
                             menyelenggarakan fasilitas pelayanan umum.






                                                                                                              21
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33