Page 30 - Sejarah IPS_XII_Sem 1_Aji Digdaya_EDIT TIM
P. 30
Konferensi Inter Asia di India, 23 Maret – 2 April 1947. Beliau menguraikan
kebijakan politik luar neegri Indonesia dengan mengajak seluruh bangsa Asia
untuk tidak terlibat dalam salah satu blok, baik Amerika Serikat maupun Uni Soviet.
3. Landasan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Landasan politik luar negeri bebas aktif, meliputi landasan idiil ialah Pancasila,
landasan konstitusional ialah UUD 1945 (Pembukaan pada alinea I dan IV; Pasal
11 dan Pasal 13), dan landasan operasional yang senantiasa berubah sesuai
dengan kepentingan nasional, misalnya sebagai berikut:
a. Sebelum Masa Orde Baru
Landasan operasional yang dimaksud sebagaian besar melalui maklumat dan
pidato-pidato Presiden Soekarno, antara lain Maklumat 1 November 1945;
pidato tanggal 17 Agustus 1960 yang berjudul”Djalannya Revolusi Kita”;
pernyataan “Perincian Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik
Indonesia” yang telah ditetapkan sebagai Garis-Garis Besar Politik Luar Negeri
Republik Indonesia dengan Keutusan Dewan Pertambangan Agung No.
2/Kpts/Sd/I/61 Tanggal 19 Januari 1961.
b. Masa Orde Baru
Terdapat peraturan-peraturan formal untuk mempertegas politik luar negeri
Indonesia, yaitu Tap.MPRS No.XII/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 yang berisi
tentang penegasan landasan kebijaksanaan politik luar negeri Indonesia; Tap.
MPR tanggal 22 Maret 1973 yang berisi tentang pemantapan stsbilitas wilayah
Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya serta pengembangan kerja sama
dengan semua negara dan badan- badan internasional serta membantu
memperjuangkan kemerdekaan negara yang belum merdeka; Petunjuk
Presiden 11 April 1973 yang berisi penjabaran Tap. MPR tanggal 22 Maret
1973; keputusan-keputusan Menteri Luar Negeri.Selain itu berupa Tap.MPR
RI tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yaitu Tap.MPR RI
No.IV/MPR/1973, Tap.MPR RI No.IV/MPR/1978, Tap.MPR RI
No.II/MPR/1983, Tap.MPR RI No.II/MPR/1988, dan Tap.MPR RI
No.II/MPR/1993.
c. Masa Reformasi
Pada awal Reformasi (Kabinet Gotong Royong) landasan operasional politik
luar negeri Republik Indonesia meluputi Tap.MPR No.IV/MPR/1999; UU No.
23