Page 13 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 13

keberhasilgunaan  adalah  bahwa  penataan  ruang  diselenggarakan  dengan
                          mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya
                          serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.
                       e.  Keterbukaan.  Keterbukaan  adalah  bahwa  penataan  ruang  diselenggarakan
                          dengan  memberikan  akses  yang  seluas-luasnya  kepada  masyarakat  untuk
                          mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.
                       f.   Kebersamaan  dan  kemitraan.  Kebersamaan  dan  kemitraan  adalah  bahwa
                          penataan  ruang  diselenggarakan  dengan  melibatkan  seluruh  pemangku
                          kepentingan.
                       g.  Perlindungan  kepentingan  umum.  Perlindungan  kepentingan  umum  adalah
                          bahwa  penataan  ruang  diselenggarakan  dengan  mengutamakan  kepentingan
                          masyarakat.
                       h.  Kepastian  hukum  dan  keadilan.  Kepastian  hukum  dan  keadilan  adalah  bahwa
                          penataan  ruang  diselenggarakan  dengan  berlandaskan  hukum/ketentuan
                          peraturan  perundang-undangan  dan  bahwa  penataan  ruang  dilaksanakan
                          dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan
                          kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.
                       i.   Akuntabilitas.  Akuntabilitas  adalah  bahwa  penyelenggaraan  penataan  ruang
                          dapat  dipertanggungjawabkan,  baik  prosesnya,  pembiayaannya,  maupun
                          hasilnya.
                   3.  Klasifikasi Penataan Ruang
                       Klasifikasi  penataan  ruang  ditegaskan  dalam  Undang-Undang  Penataan  Ruang
                       bahwa penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan,
                       wilayah  administratif,  kegiatan  kawasan,  dan  nilai  strategis  kawasan.  Selanjutnya
                       ditegaskan sebagai berikut:
                       a.  Penataan  ruang  berdasarkan  sistem  terdiri  atas  sistem  wilayah  dan  sistem
                          internal perkotaan.
                       b.  Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung
                          dan kawasan budi daya.
                       c.  Penataan  ruang  berdasarkan  wilayah  administrasi  terdiri  atas  penataan  ruang
                          wilayah nasional, penataaan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah
                          kabupaten/kota.
                       d.  Penataan  ruang  berdasarkan  kegiatan  kawasan  terdiri  atas  penataan  ruang
                          kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan perdesaan.
                       e.  Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang
                          kawasan  strategis  nasional,  penatan  ruang  kawasan  strategis  provinsi,  dan
                          penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
                       Penyelenggaraan penataan ruang harus memperhatikan hal sebagai berikut:
                       a.  Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap
                          bencana.
                       b.  Potensi  sumber  daya  alam,  sumber  daya  manusia,  dan  sumber  daya  buatan,
                          kondisi  ekeonomi,  sosial,  budaya,  politik,  hukum,  pertahanan  keamanan,
                          lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan
                       c.  Geostrategi,  geopolitik,  Penataan  ruang  wilayah  nasional,  penataan  ruang
                          wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota harus dilakukakn
                          secara  berjenjang  dan  komplementer.  Komplementer  yang  dimaksud  disini
                          adalah  bahwa  penataan  ruang  wilayah  nasional,  penataan  ruang  wilayah





                                                                                                               6
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18