Page 13 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 13
keberhasilgunaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan
mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya
serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.
e. Keterbukaan. Keterbukaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan
dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk
mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.
f. Kebersamaan dan kemitraan. Kebersamaan dan kemitraan adalah bahwa
penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan.
g. Perlindungan kepentingan umum. Perlindungan kepentingan umum adalah
bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan
masyarakat.
h. Kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum dan keadilan adalah bahwa
penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan
peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan
dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan
kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.
i. Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang
dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun
hasilnya.
3. Klasifikasi Penataan Ruang
Klasifikasi penataan ruang ditegaskan dalam Undang-Undang Penataan Ruang
bahwa penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan,
wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Selanjutnya
ditegaskan sebagai berikut:
a. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem
internal perkotaan.
b. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung
dan kawasan budi daya.
c. Penataan ruang berdasarkan wilayah administrasi terdiri atas penataan ruang
wilayah nasional, penataaan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota.
d. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang
kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan perdesaan.
e. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang
kawasan strategis nasional, penatan ruang kawasan strategis provinsi, dan
penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Penyelenggaraan penataan ruang harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap
bencana.
b. Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan,
kondisi ekeonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan,
lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan
c. Geostrategi, geopolitik, Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang
wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota harus dilakukakn
secara berjenjang dan komplementer. Komplementer yang dimaksud disini
adalah bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah
6