Page 12 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 12
sering kali tidak hanya dalam suatu wilayah administrasi, sebagai contoh adalah
pengelolaan pesisir, pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan lingkungan
dan sebagainya, yang batasnya bukan berdasarkan administrasi namun
berdasarkan batas ekologis dan seringkali lintas batas wilayah administrasi.
Sehinga penanganannya memerlukan kerja sama dari suatu wilayah administrasi
yang terkait.
B. Tata Ruang
1. Pengertian Tata Ruang dan Penataan Ruang
Tata ruang merupakan bentuk dari susunan pusatpusat permukiman dan sistem
jaringan sarana prasarana pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat (struktur
ruang) yang peruntukannya terbagi bagi ke dalam fungsi lindung dan budidaya (pola
ruang). Proses perencanaan dari tata ruang, pemanfaatannya dan pengendaliannya,
yang dilakukan secara sistematik disebut penataan ruang.
2. Asas dan Tujuan Penataan Ruang
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ditegaskan bahwa
penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Keterpaduan. Keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan
dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas
wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan antara lain,
adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
b. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan. Keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan
mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan
antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan
dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan
perdesaan.
c. Keberlanjutan. Keberlanjutan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan
dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung
lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang.
d. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan. Keberdayagunaan dan
5