Page 12 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 12

sering kali tidak hanya dalam suatu wilayah administrasi, sebagai contoh adalah
                          pengelolaan pesisir,  pengelolaan  daerah  aliran  sungai,  pengelolaan  lingkungan
                          dan  sebagainya,  yang  batasnya  bukan  berdasarkan  administrasi  namun
                          berdasarkan  batas  ekologis  dan  seringkali  lintas  batas  wilayah  administrasi.
                          Sehinga penanganannya memerlukan kerja sama dari suatu wilayah administrasi
                          yang terkait.





























            B.  Tata Ruang

                   1.  Pengertian Tata Ruang dan Penataan Ruang
                       Tata  ruang  merupakan  bentuk  dari  susunan  pusatpusat  permukiman  dan  sistem
                       jaringan sarana prasarana pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat (struktur
                       ruang) yang peruntukannya terbagi bagi ke dalam fungsi lindung dan budidaya (pola
                       ruang). Proses perencanaan dari tata ruang, pemanfaatannya dan pengendaliannya,
                       yang dilakukan secara sistematik disebut penataan ruang.
                   2.  Asas dan Tujuan Penataan Ruang
                       Berdasarkan  Pasal  2  Undang-Undang  Nomor  26  Tahun  2007  ditegaskan  bahwa
                       penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
                       a.  Keterpaduan.  Keterpaduan  adalah  bahwa  penataan  ruang  diselenggarakan
                          dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas
                          wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan antara lain,
                          adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
                       b.  Keserasian,  keselarasan,  dan  keseimbangan.  Keserasian,  keselarasan,  dan
                          keseimbangan  adalah  bahwa  penataan  ruang  diselenggarakan  dengan
                          mewujudkan  keserasian  antara  struktur  ruang  dan  pola  ruang,  keselarasan
                          antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan
                          dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan
                          perdesaan.
                       c.  Keberlanjutan.  Keberlanjutan  adalah  bahwa  penataan  ruang  diselenggarakan
                          dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung
                          lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang.
                       d.  Keberdayagunaan       dan     keberhasilgunaan.      Keberdayagunaan       dan





                                                                                                               5
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17