Page 11 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 11

industri yang tidak tertampung di Jakarta.
                          2)  Wilayah  Pembangunan  Bandung  Raya.  Wilayah  ini  dikembangkan  pusat
                              aktivitas  pemerintahan  daerah,  pendidikan  tinggi,  perdagangan  daerah,
                              industri  tekstil.  Untuk  konservasi  tanah  dan  rehabilitasi  lahan  kritis    di
                              pusatkan  di  wilayah-  wilayah  kabupaten  Garut,  Cianjur,  Bandung,  dan
                              Sumedang.
                          3)  Wilayah  Pembangunan  Priangan  Timur.  Wilayah  ini  meliputi  daerah
                              kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis.
                          4)  Wilayah  Pembangunan  Karawang.  Wilayah  ini  dikembangkan  sebagai
                              produksi  pangan  (beras/padi)  dan  palawija.  Meliputi  pula  daerah-daerah
                              dataran  rendah  pantai  utara  (Pantura)  seperti  Purwakarta,  Subang,  dan
                              Karawang. Pusatnya Kota Karawang.
                          5)  Wilayah  Pembangunan  Cirebon  dan  sekitarnya.  Wilayah  ini  dikembangkan
                              sebagai pusat industri pengolahan bahan agraris, industri, petrokimia, pupuk,
                              dan  semen.  Untuk  keperluan  tersebut,  pelabuhan  Cirebon  ditingkatkan
                              fungsinya  untuk  menampung  kelebihan  arus  keluar  masuk  barang  dari
                              pelabuhan Tanjung Priok.
                          6)  Wilayah  Pembangunan  Banten.  Wilayah  ini  berpusat  di  Kota  Serang  dan
                              Cilegon, terdiri atas 4 zone yaitu Bagian Utara diutamakan untuk perluasan
                              dan  intensifiksi  areal  pesawahan  teknis,  selatan  untuk  wilayah  perkebunan
                              dan  tanaman  buah-  buahan,  wilayah  Teluk  Lada  diperuntukkan  bagi
                              intensifikasi  usaha  pertanian,  dan  daerah  sekitar  Cilegon  dikembangkan
                              sebagai pusat industri berat (besi baja).
                       d.  Wilayah administratif
                          Menurut  UU  Nomor  23  Tahun  2014  Tentang  Pemerintahan  Daerah.  Wilayah
                          administratif  adalah  wilayah  kerja  perangkat  pemerintah  pusat    termasuk
                          gubernur  sebagai  wakil  pemerintah  pusat  untuk  menyelenggarakan  urusan
                          pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah dan wilayah
                          kerja  gubernur  dan  bupati/walikota  dalam  melaksanakan  urusan  pemerinatah
                          umum di daerah.
                          Wilayah administrasi adalah wilayah perencanaan yang memiliki landasan yuridis
                          politis  yang  paling  kuat.  Contohnya  wilayah  administrasi  adalah  desa,
                          kecamatan, kabupaten, atau provinsi. Wilayah administrasi disebut juga daerah
                          otonom,  yakni  daerah  yang  memiliki  kekuasaan  melakukan  pengambilan
                          kebijakan  dalam  pembangunan  dan  pengelolaan  sumber  daya  di  dalamnya.
                          Kesatuan  wilayah  administrasi  memperhatikan  aspek  sosial,  ekonomi,  budaya,
                          dan ekologi.
                          Wilayah administrasi merupakan wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan
                          kepentingan administrasi pemerintahan atau politik, seperti propinsi, kabupaten,
                          kecamatan, desa atau kelurahan. Wilayah dalam pengertian administratif sering
                          disebut juga daerah. Wilayah administrasi berupa propinsi dan kabupaten atau
                          kota  merupakan  daerah  otonom  dan  perundang-undangan  Negara  Kesatuan
                          Republik Indonesia. Pengunaan wilayah administrasi disebabkan oleh dua faktor,
                          yakni  berdasarkan  satuan  administrasi  dalam  melaksanakan  kebijakan  dan
                          rencana pembangunan wilayah, dan wilayah didasarkan pada satuan adminstrasi
                          pemerintahan  untuk  mempermudah  dianalisis  dalam  pengumpulan  data  di
                          berbagai bagian wilayah. Namun, dalam  kenyataannya, pembangunan tersebut





                                                                                                               4
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16