Page 11 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 11
industri yang tidak tertampung di Jakarta.
2) Wilayah Pembangunan Bandung Raya. Wilayah ini dikembangkan pusat
aktivitas pemerintahan daerah, pendidikan tinggi, perdagangan daerah,
industri tekstil. Untuk konservasi tanah dan rehabilitasi lahan kritis di
pusatkan di wilayah- wilayah kabupaten Garut, Cianjur, Bandung, dan
Sumedang.
3) Wilayah Pembangunan Priangan Timur. Wilayah ini meliputi daerah
kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis.
4) Wilayah Pembangunan Karawang. Wilayah ini dikembangkan sebagai
produksi pangan (beras/padi) dan palawija. Meliputi pula daerah-daerah
dataran rendah pantai utara (Pantura) seperti Purwakarta, Subang, dan
Karawang. Pusatnya Kota Karawang.
5) Wilayah Pembangunan Cirebon dan sekitarnya. Wilayah ini dikembangkan
sebagai pusat industri pengolahan bahan agraris, industri, petrokimia, pupuk,
dan semen. Untuk keperluan tersebut, pelabuhan Cirebon ditingkatkan
fungsinya untuk menampung kelebihan arus keluar masuk barang dari
pelabuhan Tanjung Priok.
6) Wilayah Pembangunan Banten. Wilayah ini berpusat di Kota Serang dan
Cilegon, terdiri atas 4 zone yaitu Bagian Utara diutamakan untuk perluasan
dan intensifiksi areal pesawahan teknis, selatan untuk wilayah perkebunan
dan tanaman buah- buahan, wilayah Teluk Lada diperuntukkan bagi
intensifikasi usaha pertanian, dan daerah sekitar Cilegon dikembangkan
sebagai pusat industri berat (besi baja).
d. Wilayah administratif
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Wilayah
administratif adalah wilayah kerja perangkat pemerintah pusat termasuk
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan
pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah dan wilayah
kerja gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerinatah
umum di daerah.
Wilayah administrasi adalah wilayah perencanaan yang memiliki landasan yuridis
politis yang paling kuat. Contohnya wilayah administrasi adalah desa,
kecamatan, kabupaten, atau provinsi. Wilayah administrasi disebut juga daerah
otonom, yakni daerah yang memiliki kekuasaan melakukan pengambilan
kebijakan dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya di dalamnya.
Kesatuan wilayah administrasi memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya,
dan ekologi.
Wilayah administrasi merupakan wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan
kepentingan administrasi pemerintahan atau politik, seperti propinsi, kabupaten,
kecamatan, desa atau kelurahan. Wilayah dalam pengertian administratif sering
disebut juga daerah. Wilayah administrasi berupa propinsi dan kabupaten atau
kota merupakan daerah otonom dan perundang-undangan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pengunaan wilayah administrasi disebabkan oleh dua faktor,
yakni berdasarkan satuan administrasi dalam melaksanakan kebijakan dan
rencana pembangunan wilayah, dan wilayah didasarkan pada satuan adminstrasi
pemerintahan untuk mempermudah dianalisis dalam pengumpulan data di
berbagai bagian wilayah. Namun, dalam kenyataannya, pembangunan tersebut
4