Page 117 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 117

4)  Kegiatan  –  kegiatan  yang  berkaitan  dengan  pengembangan  ekonomi
                             desa,  seperti  pertanian,  pengembangan  industri,  dan  kerajinan  rakyat
                             terkoordinasi melalui Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa ini
                             memberikan  pelayanan  dalam  bidang  pemodalan,  bimbingan  teknis,
                             dan pemasaran kepada masyarakat desa.

                      e.  Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
                                LKMD dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun
                         2001  dengan  tujuan  untuk  membantu  pemerintah  desa/  kelurahan  dalam
                         meningkatkan  pelayanan  pemerintah  dan  pemerataan  hasil  –  hasil
                         pembangunan kepada masyarakat. Berikut ini adalah usaha – usaha yang
                         bersifat pengembangan oleh LKMD, yaitu:

                         1)  Latihan  ketrampilan  dalam  pembangunan  dan  pemugaran  perumahan
                             desa
                         2)  Latihan keterampilan dalam pelaksanaan permukiman penduduk.
                         3)  Latihan  kursus  bidang  perekonomian  desa,  tata  desa,  dan  prasarana
                             desa bagi pengurus LKMD
                         4)  Latihan keterampilan wirausaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan
                         5)  Penyuluhan  dan  peningkatan  motivasi  anggota  masyarakat  di  desa  –
                             desa yang belum berkembang
                         6)  Penerbitan brosur – brosur penyuluhan
                         7)  Menggali  dan  memanfaatkan  potensi  gotong  royong  masyarakat  desa
                             untuk pembangunan
                         8)  Sarana komunikasi, baik antara pemerintah dan masyarakat atau antar
                             warga masyarakat.
                      f.  Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
                                 Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor

                         110  Tahun  2016  menyatakan  bahwa  Badan  Permusyawaratan  Desa
                         adalah  lembaga  yang  melaksanakan  fungsi  pemerintahan  yang
                         anggotanya  merupakan  wakil  dari  penduduk  desa  berdasarkan
                         keterwakilan  wilayah  dan  ditetapkan  secara  demokratis.  Lembaga  ini
                         memiliki  batas  masa  kerja  selama  6  tahun  sejak  dilaksanakan  pelantikan
                         oleh Bupati. Fungsi dan tugas BPD tertera jelas pada pasal 31 Peraturan
                         Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 110 Tahun 2016.
                               BPD memiliki fungsi sebagai berikut ini:

                           1)  Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
                               Kepala Desa
                           2)  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
                           3)  Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

                               Tugas dari BPD dalam pembangunan desa adalah sebagai berikut ini:






                                                                                                              145
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122