Page 116 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 116
menuju desa swasembada. Pembangunan desa hendaknya dilakukan
secara dinamis, berkelanjutan, menyeluruh, terpadu, dan serasi sehingga
akan tercapai sasaran yang tepat.
c. Prinsip – prinsip pembangunan desa
Prinsip – prinsip pembangunan desa disusun berdasarkan pokok –
pokok kebijakan sebagai berikut ini:
1) Pengembangan tata desa yang teratur dan serasi
2) Peningkatan kehidupan ekonomi yang kooperatif
3) Pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada
4) Pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat
5) Peningkatan prakarsa dan swadaya gotong royong masyarakat
d. Sistem kerja pembangunan desa
Agar kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan
desa dapat mencapai sasaran, maka diperlukan sistem kerja dan
mekanisme kerja yang baik. Untuk keperluan itu, maka dibentuklah
lembaga – lembaga pemerintah yaitu sebagai berikut:
1) Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di tingkat desa
2) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat desa
3) Unit daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di tingkat Kecamatan.
Gambar 17 : Lembaga Desa
Berikut ini adalah koordinasi pembangunan tingkat desa:
1) Kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan pemeliharaan sarana
dan prasarana desa seperti jalan, serta hal – hal yang berhubungan
dengan pembentukan kelompok kerja (pokja) dilakukan melalui LKMD
dengan swadaya dan gotong royong masyarakat.
2) Kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan ketrampilan penduduk,
pengembangan sosial budaya, kesejahteraan keluarga, dan kesehatan
masyarakat dikoordinasi oleh LKMD.
3) Kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi masyarakat dan
pengawasan kinerja kepala desa dikoordinasi oleh BPD.
144