Page 116 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 116

menuju  desa  swasembada.  Pembangunan  desa  hendaknya  dilakukan
                         secara dinamis, berkelanjutan, menyeluruh, terpadu, dan serasi sehingga
                         akan tercapai sasaran yang tepat.

                      c.  Prinsip – prinsip pembangunan desa
                                Prinsip – prinsip pembangunan desa disusun berdasarkan pokok –
                         pokok kebijakan sebagai berikut ini:

                         1)  Pengembangan tata desa yang teratur dan serasi
                         2)  Peningkatan kehidupan ekonomi yang kooperatif
                         3)  Pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada
                         4)  Pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat
                         5)  Peningkatan prakarsa dan swadaya gotong royong masyarakat
                      d.  Sistem kerja pembangunan desa
                                Agar kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan
                         desa  dapat  mencapai  sasaran,  maka  diperlukan  sistem  kerja  dan
                         mekanisme  kerja  yang  baik.  Untuk  keperluan  itu,  maka  dibentuklah
                         lembaga – lembaga pemerintah yaitu sebagai berikut:
                         1)  Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di tingkat desa
                         2)  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat desa
                         3)  Unit daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di tingkat Kecamatan.











                                                  Gambar  17  :  Lembaga  Desa


                         Berikut ini adalah koordinasi pembangunan tingkat desa:

                         1)  Kegiatan  yang  berhubungan  dengan  pembinaan  pemeliharaan  sarana
                             dan  prasarana  desa  seperti  jalan,  serta  hal  –  hal  yang  berhubungan
                             dengan  pembentukan kelompok kerja (pokja) dilakukan melalui LKMD
                             dengan swadaya dan gotong royong masyarakat.
                         2)  Kegiatan  yang  berkaitan  dengan  peningkatan  ketrampilan  penduduk,
                             pengembangan sosial budaya, kesejahteraan keluarga, dan kesehatan
                             masyarakat dikoordinasi oleh LKMD.
                         3)  Kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi masyarakat dan
                             pengawasan kinerja kepala desa dikoordinasi oleh BPD.




                                                                                                              144
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121