Page 155 - Buku Modul Bio XII-EMA-Sem.1_EDIT TIM
P. 155
MODUL 5
POLA PEWARISAN SIFAT PADA HUKUM MENDEL
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Membahas tentang pewarisan sifat merupakan hal yang menarik untuk di bahas. Banyak
yang menjadi pertanyaan. Bagaimana terjadi proses pewarisan sifat terhadap keturunan yang
dihasilkan? Bagaimana proses pewarisan bentuk fisik?Bagaiman seorang anak ada yang mirip
sama dengan orang tuanya dan bahkanmirip dengan kakek dan neneknya?.
Oleh karena itu, penulis mengembangkan modul pembelajaran Biologi dengan tema Pola
Pewarisan Sifat Pada Hukum Mendel , dengan harapan bisa menjadi sarana mempermudah siswa
dalam mempelajari dan memahami Pola Pewarisan Sifat Pada Hukum Mendel dengan
pembelajaran secara mandiri.
B. Tujuan
Setelah mempelajari modul ini, diharapkan peserta didik dapat :
1. Memahami makna hereditas
2. Menjelaskan beberapa istilah dalam hereditas
3. Memahami bunyi dan penerapan hukum mendel
4. Menjelaskan berbagai jenis penyimpangan hukum mendel
5. Memahami pola-pola hereditas
6. Menjelaskan hereditas pada manusia
7. Menjelaskan kelainan yang bersifat menurun pada manusia
8. Membangun kesadaran akan kebesaran tuhan YME, menumbuhkan perilaku disiplin,
mandiri, teliti, kreatif, kerjasama dan peduli lingkungan
C. Deskripsi Modul
“Like parents, like children”. Begitulah pepatah yang menyatakan bahwa seorang anak
umumnya memiliki kemiripan dengan orang tuanya. Secara biologis, pepatah tersebut ilmiah
karena seorang anak selalu mewarisi gen dari kedua orang tuanya. Gen tersebutlah yang
membawa sifat-sifat tertentu, baik yang tampak secara fisik maupun yang tidak tampak secara
fisik. Prinsip tentang gen dan pewarisan sifat modern pertama kali dikemukakan oleh Gregor
Johnn Mendel. Mendel mempelajari sifat yang diturunkan pada tanaman buncis dan menemukan
teori persilangan untuk gen-gen yang independen. Teori tersebut menyatakan bahwa gen dari
anak merupakan perpaduan (persilangan) dari gen-gen dari kedua orang tuanya.
Penurunan sifat dapat terjadi melalui perkawinan antara dua individu sejenis. Perkawinan
antara dua individu sejenis yang mempunyai sifat beda disebut persilangan. Sifat beda ditentukan
148