Page 18 - bingx
P. 18
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4. Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya
karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang
memilikinya.Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau
sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik
langsung maupun tidak langsung. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan
dibuang dan diasingkan ke daerah lain.,upacara adat ( misalnya di Bali )
5. Norma Hukum ( laws )
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan
yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik
indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur
dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN (korupsi kolusi dan nepotisme)
I. Macam-macam Bentuk Norma Sosial berdasar sumber hukumnya
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling
berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya.Pembagian itu adalah sebagai
berikut.
1. Norma Agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa.Norma agama adalah
peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena
berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-
kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.
Contoh:
Ø Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri,
Ø Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama Islam
Ø Menjalankan perintah Tuhan YME
Ø Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan
akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang
dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik
(dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan
wanita atau laki-laki didepan orang
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan
dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada
tingkat pelanggaran.
Contoh:
∙ Hormat terhadap orang tua dan guru
∙ Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
13