Page 70 - bingx
P. 70

tenaga  kerja.  Upaya  meningkatkan  kualitas  pendidikan  dapat
                                   dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan nonformal.



                               b.  Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
                                         Tingkat  kesehatan  memengaruhi  produktivitas  tenaga  kerja.
                                   Oleh  karena  itu,  peningkatan  kualitas  kesehatan  diperlukan  untuk
                                   meningkatkan  kualitas  tenaga  kerja.  Upaya  peningkatan  kualitas
                                   kesehatan masyarakat dilakukan dengan penyediaan sara kesehatan
                                   yang  memadai,  perbaikan  sistem  sanitasi,  perbaikan  gizi,  dan
                                   pemberian jaminan sosial kesehatan.



                               c.  Menyelenggarakan Program Pemagangan
                                         Pemagangan  dilakukan  sesuai  keterampilan  dan  keahlian
                                   peserta  magang  dan  kebutuhan  dunia  kerja.  Pemagangan
                                   merupakan  latihan  kerja  langsung  di  tempat  kerja.  Pemagangan
                                   bertujuan  meningkatkan  pengalaman  dan  profesionalisme  yang
                                   dibentuk melalui latihan kerja.


                               d.  Memperdayakan Balai Latihan Kerja (BLK) secara Optimal
                                         Balai  latihan  kerja  merupakan  tempat  mengembangkan
                                   keterampilan  dan  keahlian  kerja  yang  langsung  dikaitkan  dengan
                                   pekerjaan  yang  dibutuhkan  dubia  kerja.  Anda  dapat  mendapatkan
                                   informasi    mengenai      BLK     melalui    laman     Kementerian
                                   Ketenagakerjaan.



                               e.  Mempercepat Sertifikasi Profesi Tenaga Kerja
                                         Program  sertifikasi  tenaga  kerja  dilakukan  Badan  Nasional
                                   Sertifikasi  Profesi  (BNSP)  di  bawah  pengawasan  Kementerian
                                   Ketenagakerjaan. Program sertifikasi tenaga kerja dilakukan dengan
                                   membuat sistem pelatihan terpadu dengan sistem sertifikasi kerja
























                                                                                                              62
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75