Page 13 - bingx
P. 13
C. Ekonomi Syariah
M.A. Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan sosial
yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.
Sedangkan , Muhammad Amin Suma mendefinisikan ekonomi syariah sebagai Ilmu yang
membahas perihal ekonomi dari berbagai sudut pandang keislaman,terutama dari aspek
hukum atau syariah ( Muslimin, 2016).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa aturan yang berlaku dalam ekonomi syariah
merupakan refleksi dari ajaran dan nlai-nilai islam , baik dalam berekonomi maupun
beribadah. Meskipun demikian, ekonomi syariah tidak hanya ditujukan untuk orang-orang
muslim.
1. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Syariah :
a. Kepemilikan faktor-faktor produksi. Kepemilikan perorangan atas faktor-faktor produksi
berlaku, namun pemanfaatannya harus sesuai kehendak pemberi amanah yaitu Allah
SWT.
b. Sistem Rangsangan. Rangsangan Spiritual dan Moral bekerja dalam system ekonomi
syariah. Kualitas akhlak seseorang menjadi penting dan masyarakat harus
mendorongnya.
c. Alokasi Sumber Daya. Negara turut campur tangan dalam mengendalikan kerakusan
individu sehingga kesejahteraan social dapat ditingkatkan secara maksimal, baik
langsung atau tidak langsung. Kontrol langsung misalnya kebijakan distribusi
pendapatan. Kontrol tidak lanngsung misalnya kebijakan pajak dan pengeluaran
pemerinth.
d. Jaminan Sosial dan Program Penanggulangannya Kemiskinan. Keadilan sosial sangat
penting sehingga Negara dapat mengambil kebijakan pemerataan manfaat antar
individu. Hal ini berarti penurunan tingkat pendapatan golongan atas dan meningkatkan
pendapatan golongan bawah.
e. Penghapusan Riba dan Implementasi Zakat. Penghapusan riba tidak semata-mata
menggantikan bunga dengan bagi hasil saja namun juga membentuk perekonomian
yang berorientasi kesejahteraan. Mengenai Zakat, zakat adalah sebuah instrument
kebijakan sah yang bertujuan mendistribusikan kekayaan kepada kelompok fakir
miskin. Jika hasil pemungutan tidak mencukupi maka pajak lain dapat dan harus
dipungut.
7