Page 13 - bingx
P. 13

C.  Ekonomi Syariah

                    M.A. Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan sosial

                yang  mempelajari  masalah-masalah  ekonomi  rakyat  yang  diilhami  oleh  nilai-nilai  islam.
                Sedangkan  ,  Muhammad  Amin  Suma  mendefinisikan  ekonomi  syariah  sebagai  Ilmu  yang
                membahas  perihal  ekonomi  dari  berbagai  sudut  pandang  keislaman,terutama  dari  aspek

                hukum atau syariah ( Muslimin, 2016).
                    Sehingga  dapat  disimpulkan  bahwa  aturan  yang  berlaku  dalam  ekonomi  syariah

                merupakan  refleksi  dari  ajaran  dan  nlai-nilai  islam  ,  baik  dalam  berekonomi   maupun
                beribadah.  Meskipun  demikian,  ekonomi  syariah  tidak  hanya  ditujukan  untuk  orang-orang
                muslim.

                1.  Ciri-ciri Sistem Ekonomi Syariah :

                   a.  Kepemilikan faktor-faktor produksi. Kepemilikan perorangan atas faktor-faktor produksi
                       berlaku, namun pemanfaatannya harus sesuai kehendak pemberi amanah yaitu Allah
                       SWT.

                   b.  Sistem Rangsangan. Rangsangan Spiritual dan Moral bekerja dalam system ekonomi
                       syariah. Kualitas akhlak seseorang menjadi penting dan masyarakat harus

                       mendorongnya.
                   c.  Alokasi Sumber Daya. Negara turut campur tangan dalam mengendalikan kerakusan
                       individu sehingga kesejahteraan social dapat ditingkatkan secara maksimal, baik

                       langsung atau tidak  langsung. Kontrol langsung misalnya kebijakan distribusi
                       pendapatan. Kontrol tidak lanngsung misalnya kebijakan pajak dan pengeluaran
                       pemerinth.

                   d.  Jaminan Sosial dan Program Penanggulangannya Kemiskinan. Keadilan sosial sangat
                       penting sehingga Negara dapat mengambil kebijakan pemerataan manfaat antar
                       individu. Hal ini berarti penurunan tingkat pendapatan golongan atas dan meningkatkan

                       pendapatan golongan bawah.
                   e.  Penghapusan Riba dan Implementasi Zakat. Penghapusan riba tidak semata-mata

                       menggantikan bunga dengan bagi hasil saja namun juga membentuk perekonomian
                       yang berorientasi kesejahteraan. Mengenai Zakat, zakat adalah sebuah instrument
                       kebijakan sah yang bertujuan mendistribusikan kekayaan kepada kelompok fakir

                       miskin. Jika hasil pemungutan tidak mencukupi maka pajak lain dapat dan harus
                       dipungut.











                                                                                                                 7
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18