Page 83 - MODUL Geografi kelas XII SEM 1-2021 (1)_EDIT TIM
P. 83
BAB II
POLA KERUANGAN DESA DAN KOTA
1. KEGIATAN BELAJAR I
Pengertian dan perkembangan desa kota
1.1. KD DAN IPK
3..2 Menganalisis struktur 3.2.1 Mengemukakan pengertian dan ciri-ciri desa
keruangan desa dan kota, 3.2.2 Membedakan tingkat Perkembangan desa.
interaksi desa dan kota,
serta kaitannya dengan 3.2.3 Menganalisis pola persebaran dan tata ruang
usaha pemerataan desa.
pembangunan
1.2. MATERI
A. POLA KERUANGAN DESA
1. Pengertian Desa
Istilah desa berasal dari bahasa Sanskerta yaitu deshi yang artinya
tanah kelahiran atau tanah tumpah darah. Desa dapat diartikan sebagai
suatu bentuk kesatuan administratif yang terletak di luar kota. Desa menjadi
tempat penduduk berkumpul dan hidup bersama agar apat
mempertahankan, melangsungkan, dan mengembangkan kehidupan
mereka. Pada umumnya penduduk desa bermatapencaharian sebagai
petani. Pengertian desa menurut ahli dan menurut undang-undang antara
lain sebagai berikut:
a. UU no 6 Tahun 2014 Bab 1 Pasal 1
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. R Bintarto
Desa merupakan hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-
unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di
suatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah
lainnya.
111