Page 24 - MODUL EKONOMI XII SEM 1-2021 Final_EDIT TIM
P. 24
BAB DASAR HUKUM PELAKSANAAN DAN PERSAMAAN
II DASAR AKUNTANSI
2. KEGIATAN BELAJAR I
2.1. KD DAN IPK
Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
3.2 Mendeskripsikan konsep Pertemuan 1 dan 2
persamaan dasar akuntansi 3.2.1 Mengidentifikasi konsep persamaan dasar
akuntansi melalui studi literatur
3.2.2 Mengklarifikasi tentang konsep persamaan
dasar akuntansi
3.2.3 Menganalisis informasi/data tentang konsep
persamaan akuntansi
3.2.4 Membuat hubungan tentang konsep
persamaan akuntansi
3.2.5 Bukti-bukti transaksi dan Konsep
persamaan akuntansi
3.2.6 Persamaan akuntansi
3.2.7 Laporan keuangan dari persamaan
akuntansi
4.2 Menyajikan persamaan 4.2.1 Menyajikan hasil penalaran tentang analisis
dasar akuntansi. transaksi dalam persamaan dasar akuntansi
melalui media lisan dan tulisan.
-
2.2. MATERI
A. Dasar Hukum Pelaksanaan Akuntansi
Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib melaksanakan
pembukuan sesuai dengan prinsip dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban melaksanakan pembukuan atas usaha diatur dalam uandang-undang, a.l :
1) Pasal 6 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukun Dagang)
2) Pasal 28 UU No. 6 tahun 1983 (Tata Cara Perpajakan)
3) Pasal 13 UU No. 7 tahun 1983 (PPH)
4) Pasal 6 UU No. 8 tahun 1983 (Pajak Penjualan atas barang mewah)
Baik KUHD maupun UU yang mengatur dapat disimpulkan :
5) Setiap pengusaha wajib menyelenggarakan pembukuan menurut syarat-syarat
tertentu
6) Pembukuan dilakukan untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban perusahaan,
serta untuk menghitung penghasilan kena pajak dan pajak terutang
7) Pembukuan sekurang-kurangnya mencakup catatan kas/bank, utang-piutang, dan
persediaan barang yang dilakukan secara konsisten.
8) Setiap akhir tahun pajak, pengusaha harus membuat laporan neraca dan
perhitungan laba/rugi
9) Dokumen catatan disimpan dalam waktu tertentu
17