Page 24 - MODUL EKONOMI XII SEM 1-2021 Final_EDIT TIM
P. 24

BAB           DASAR HUKUM PELAKSANAAN DAN PERSAMAAN
                   II          DASAR AKUNTANSI




               2.  KEGIATAN BELAJAR I

                   2.1.  KD DAN IPK
                          Kompetensi Dasar                 Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)

                    3.2 Mendeskripsikan konsep        Pertemuan 1 dan 2
                       persamaan dasar akuntansi      3.2.1  Mengidentifikasi konsep persamaan dasar
                                                             akuntansi melalui studi literatur
                                                      3.2.2  Mengklarifikasi tentang  konsep persamaan
                                                             dasar akuntansi
                                                      3.2.3  Menganalisis informasi/data tentang konsep
                                                             persamaan akuntansi
                                                      3.2.4  Membuat hubungan tentang konsep
                                                             persamaan akuntansi
                                                      3.2.5  Bukti-bukti transaksi dan Konsep
                                                             persamaan akuntansi
                                                      3.2.6  Persamaan akuntansi
                                                      3.2.7  Laporan keuangan dari persamaan
                                                             akuntansi

                    4.2  Menyajikan persamaan         4.2.1  Menyajikan  hasil  penalaran  tentang  analisis
                        dasar akuntansi.                    transaksi  dalam  persamaan  dasar  akuntansi
                                                            melalui media lisan dan tulisan.
                                                            -
              2.2.  MATERI

                     A.  Dasar Hukum Pelaksanaan Akuntansi
                        Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib melaksanakan
                        pembukuan sesuai dengan prinsip dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
                        Kewajiban melaksanakan pembukuan atas usaha diatur dalam uandang-undang, a.l :
                        1)  Pasal 6 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukun Dagang)
                        2)  Pasal 28 UU No. 6 tahun 1983 (Tata Cara Perpajakan)
                        3)  Pasal 13 UU No. 7 tahun 1983 (PPH)
                        4)  Pasal 6 UU No. 8 tahun 1983 (Pajak Penjualan atas barang mewah)
                            Baik KUHD maupun UU yang mengatur dapat disimpulkan :
                        5)  Setiap pengusaha wajib menyelenggarakan pembukuan menurut syarat-syarat
                            tertentu
                        6)  Pembukuan dilakukan untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban perusahaan,
                            serta untuk menghitung penghasilan kena pajak dan pajak terutang
                        7)  Pembukuan sekurang-kurangnya mencakup catatan kas/bank, utang-piutang, dan
                            persediaan barang yang dilakukan secara konsisten.
                        8)  Setiap akhir tahun pajak, pengusaha harus membuat laporan neraca dan
                            perhitungan laba/rugi
                        9)  Dokumen catatan disimpan dalam waktu tertentu








                                                                                                                 17
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29