Page 14 - MODUL EKONOMI XII SEM 1-2021 Final_EDIT TIM
P. 14

Etika profesi Akuntan pada umumnya :
                        1)  Dari segi kepribadian :
                            Setiap  anggota  wajib  mempertahankan  nama  baik,  menjunjung  tinggi  etika,
                            mempertahankan integritas dan obyektifitas pekerjaanya.
                        2)  Dari segi kecakapan :
                            Setiap  anggota  wajib  meningkatkan  kecakapannya,  dan  yang  tidak  bekerja
                            sebagai akuntan publik tidak boleh memberikan pernyataan pendapat akuntan
                        3)  Dari segi tanggung jawab :
                        4)  Menjunjung tinggi tanggung jawab moral, sosial dan profesional, dan pekerjaanya,
                            serta menjaga kerahasiaan informasi dari pekerjaanya.
                        5)  Dari segi pelaksanaan kode etik :
                        6)  Wajib  menghayati/mengamalkan  kode  etik  akuntan,  konsisten  memelihara  tetap
                            dilaksanakannya kode etik, & mengingatkan sesama anggota jk melanggar kode
                            etik.

                        Khusus akuntan publik, ditambahkan a.l :
                        1)  Dari segi kepribadian :
                            Harus mempertahankan  independensi (bebas tidak terikat) dan jika dalam posisi
                            tidak independen, maka harus mengundurkan diri..
                        2)  Dari segi kecakapan :
                            •  Tidak boleh menerima pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahliannya
                            •  Jika  melakukan  pemeriksaan  harus  profesional,  sesuai  norma  pemeriksaan
                               akuntansi
                        3)  Dari segi tanggung jawab pada klien :
                        4)  Menjaga kerahasiaan dari pekerjaanya, dan berhak menerima honorarium wajar,
                            tidak menerima keuntungan laiinya.
                        5)  Dari segi tanggung jawab pada rekan seprofesi :
                            •  Memelihara hubungan baik antar rekan
                            •  Dilarang memberi saran/pandangan kepada perusahaan yang sedang diaudit
                               akuntan publik
                            •  Wajib memberitahu rekan seprofesinya, jika menggunakan tenaga dari rekan
                               seprofesinya itu
                        6)  Dari segi tanggung jawab laiinya :
                            •  Dilarang mengiklankan atau menawarkan jasa pelayanan kepada calon klien
                            o  Dilarang memberi imbalan kepada pihak yang turut menentukan penugasan.





























                                                                                                                 7
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19