Page 14 - MODUL EKONOMI XII SEM 1-2021 Final_EDIT TIM
P. 14
Etika profesi Akuntan pada umumnya :
1) Dari segi kepribadian :
Setiap anggota wajib mempertahankan nama baik, menjunjung tinggi etika,
mempertahankan integritas dan obyektifitas pekerjaanya.
2) Dari segi kecakapan :
Setiap anggota wajib meningkatkan kecakapannya, dan yang tidak bekerja
sebagai akuntan publik tidak boleh memberikan pernyataan pendapat akuntan
3) Dari segi tanggung jawab :
4) Menjunjung tinggi tanggung jawab moral, sosial dan profesional, dan pekerjaanya,
serta menjaga kerahasiaan informasi dari pekerjaanya.
5) Dari segi pelaksanaan kode etik :
6) Wajib menghayati/mengamalkan kode etik akuntan, konsisten memelihara tetap
dilaksanakannya kode etik, & mengingatkan sesama anggota jk melanggar kode
etik.
Khusus akuntan publik, ditambahkan a.l :
1) Dari segi kepribadian :
Harus mempertahankan independensi (bebas tidak terikat) dan jika dalam posisi
tidak independen, maka harus mengundurkan diri..
2) Dari segi kecakapan :
• Tidak boleh menerima pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahliannya
• Jika melakukan pemeriksaan harus profesional, sesuai norma pemeriksaan
akuntansi
3) Dari segi tanggung jawab pada klien :
4) Menjaga kerahasiaan dari pekerjaanya, dan berhak menerima honorarium wajar,
tidak menerima keuntungan laiinya.
5) Dari segi tanggung jawab pada rekan seprofesi :
• Memelihara hubungan baik antar rekan
• Dilarang memberi saran/pandangan kepada perusahaan yang sedang diaudit
akuntan publik
• Wajib memberitahu rekan seprofesinya, jika menggunakan tenaga dari rekan
seprofesinya itu
6) Dari segi tanggung jawab laiinya :
• Dilarang mengiklankan atau menawarkan jasa pelayanan kepada calon klien
o Dilarang memberi imbalan kepada pihak yang turut menentukan penugasan.
7