Page 84 - bingx
P. 84
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
menyebabkan perusahaan berpeluang menggunakan teknologi
modern dan canggih secara besar-besaran. Kondisi tersebut
dilakukan untuk meningkatkan kapasitas produksi sehingga banyak
tenaga kerja tidak terpakai.
B. Dampak Negatif Pengangguran
Pengangguran membawa dampak negatif bagi pembangunan suatu
negara. Apa saja dampak negatif pemngangguran? Dampak negatif
pengangguran sebagai berikut.
1. Permintaan dan Penawaran Agregat Menurun
Masyarakat dalam kondisi menganggur tidak memiliki penghasilan
untuk membeli barang dan/atau jasa. Kondisi ini menurunkan permintaan
dan penawaran barang dan/atau jasa secara agregat. Dampak lebih jauh
dari penurunan penawaran agregat adalah pertumbuhan ekonomi turun
karena jumlah produksi barang dan/atau jasa secara nasional turun.
2. Penerimaan Negara Menurun
Pengangguran menyebabkan pendapatan nasional secara riil lebih
rendah daripada pendapatan nasioanl potensial. Selain itu, pengangguran
dapat menurunkan penerimaan pajak penghasilan. Besar kecil pajak
penghasilan yang diterima suatu negara dipengaruhi jumlah tenaga kerja
yang bekerja di sektor formal.
3. Tingkat Kesejahteraan Menurun
Keadaan menganggur mengindikasikan seseorang tidak
memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan hidup mengakibatkan para
penganggur sulit hidup sejahtera.
4. Angka Kemiskinan Meningkat
Pengangguran dapat meningkatkan angka kemiskinan. Seseorang
yang tidak memiliki pekerjaan akan sulit memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi ini mengakibatkan jumlah masyarakat miskin bertambah.
5. Biaya Sosial Meningkat
Kegiatan ekonomi yang lesu dan tingkat pengangguran tinggi
menimbulkan rasa tidak puas masyarakat terhadap keinerja pemerintah.
Ketidakpuasan tersebut meningkatkan angka kriminalitas dalam
masyarakat. Pemerintah harus menyiapkan anggaran lebih untuk
menanggulangi gejala sosial tersebut guna memberi kenyamanan kepada
masyarakat. Selain itu, masyarakat harus menyiapkan anggaran khusus
untuk mengantisipasi tindak kriminalitas.
76